Terkait Korupsi, Lagi Lagi Banten di Sambangi KPK

Terkait Korupsi, Lagi Lagi Banten di Sambangi KPK

detaktangsel.com SERANG - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengaku belum menerima informasi secara resmi mengenai Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Banten dari fraksi PDIP. Sebab, ia baru mendengar kabar adanya OTT oleh KPK terhadap anggota DPRD Banten setelah ada wakil Ketua DPRD Banten Ali Jamroni menghubunginya.

Disinggung apakah ada anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP yang juga tertangkap, Asep tidak bisa menduga-duga. “Belum tau, kami juga masih mengikuti perkembangan berita dari KPK,” ungkapnya, Selasa (01/12/15).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (1/12/2015) menangkap tangan dua pimpinan DPRD Banten dan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten PT BGD saat melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong.

Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan membenarkan adanya penangkapan mereka. "Memang benar sekitar pukul 12.42 WIB di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, saya belum tahu nama restorannya tapi ancer-ancernya itu dekat tol arah ke Merak, daerah Serpong, ada 3 orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana korupsi," kata seperti dilansir detik.com.

Tiga orang itu adalah SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, TST (Tri Satria Santosa, Pelaksana Harian Ketua Badan Anggaran dan anggota komisi III DPRD Banten serta Ketua Fraksi PDIP) dan RT (Ricky Tampinongkol direktur PT Banten Global Development).

Mereka bertiga tengah melakukan transaksi suap terkait pembahasan pembentukan dan pembahasan modal Bank Banten.

"3 orang ini sekitar pukul 12.40 WIB di restoran terjadi serah terima uang, uangnya dalam bentuk dollar AS dan rupiah. Tiga orang ini, 2 anggota DPRD, 1 pimpinan perusahaan atau direktur sebuah perusahaan. Kemudian 3 orang ini dibawa ke KPK," jelas Johan.

Setelah itu, KPK juga menangkap dua petinggi. PT Banten Global Development lainnya. Total yang diamankan KPK ada 8 orang (termasuk 3 sopir) yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"KPK punya waktu 1 x 24 jam apakah ada dugaan tipikor atau tidak jadi baru bisa diketahui besok siang," tegas Johan.

Media

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online