Print this page

Tim Advokasi Petahana Minta Penyeleggara Pilkada Bersikap Adil

Tim advokasi Petahana saat menggelar konfrensi pers, di salahsatu rumah makan di kawasan Serpong, kemarin. Tim advokasi Petahana saat menggelar konfrensi pers, di salahsatu rumah makan di kawasan Serpong, kemarin.

detaktangsel.com SERPONG - Tim advokasi pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie yang juga calon petahana di Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meminta pihak penyelenggara yaitu Panwaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bersikap adil dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di Pilkada yang akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2015 mendatang.

Ketua Tim Advokasi Airin - Benyamin, Ferry Renaldy mengatakan bahwa panasnya suhu politik dalam ajang Pilkada Tangsel ini, mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Oleh karena itu, pihaknya berharap jalannya pilkada di kota termuda di Banten tersebut, bisa berjalan dengan kondusif dan sprotif serta meminta pihak penyelenggara, sigap dan adil dalam menyikapi berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Salah satu bentuk kami dalam mengawal ajang pilkada agar berjalan dengan baik dan fair adalah, sudah melaporkan sebanyak 63 dugaan pelanggaran pilkada kepada panwaslu setempat. Dari jumlah tersebut, ada beberapa laporan yang hingga kini belum jelas kelanjutannya," ujar Ferry berlangsungnya konfrensi  pers di salah satu rumah makan di kawasan Serpong, Kamis (12/11).

Beberapa laporan itu kata Ferry adalah, soal stiker salah satu paslon yang melebihi batas sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 maupun Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang pilkada. Kemudian pemasangan bendera partai politik tertentu di beberapa ruas jalan di Tangsel, serta soal aksi provokasi salah satu paslon dalam ajang kampanye terbuka atau karnaval beberapa waktu lalu yang sudah melanggar Pasal 70 ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2015.

"Selain itu kami juga menyesalkan masih adanya penyebaran tabloid Tangerang Raya News edisi ke-4, padahal pihak KPU setempat sudah meminta paslon terkait agar tidak berkampanye di media cetak, selain yang difasilitasi oleh KPU. Oleh karena itu kami minta paslon yang bersangkutan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 73 PKPU Nomor 7 Tahun 2015," jelasnya.

Selain itu kata Ferry, dirinya juga menyayangkan sikap dari Panwaslu Tangsel yang dinilai tidak bijak saat meminta Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie untuk turun dan tidak berpidato dalam acara Hari Koperasi beberapa waktu lalu, padahal saat itu kapasitasnya  dalam acara kedinasan dan tidak ada unsur kampanye, seperti penyampaian visi-misi dan mengajak undangan yang hadir untuk mencoblosnya.

"Saya heran, apa aturan yang digunakan oleh pihak penyelenggara, sehingga di acara kedinasan saja, paslon nomor 3 sampai diperlakukan seperti itu. Padahal notabene yang bersangkutan itu masih resmi menjabat sebagai wakil walikota Tangsel," tandasnya.

Masih kata Ferry, dirinya meminta pihak penyelenggara pilkada di Tangsel bisa bersikap obyektif dan tidak membuat aturan sendiri yang justru bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015.

"Ya bisa dilihat, yang jelas-jelas melanggar tidak ditindak, sedangkan kita (paslon nomor urut 3, red) yang sudah mengikuti aturan, justru malah terus dipersoalkan," pungkasnya.