Tempat Ibadah Penerima Kompensasi Lokasi Hiburan Malam, Diharamkan

Tempat Ibadah Penerima Kompensasi Lokasi Hiburan Malam, Diharamkan

detaktangsel.com SERANG - Tempat ibadah, baik mushola maupun masjid, diharamkan menerima kompensasi dari tempat hiburan malam seperti Karaoke dan Diskotik yang menjual Minuman Keras (Miras). Sebab, jika hal itu dilakukan, maka seluruh pengurus dan masyarakat termasuk penerima dan tempat ibadah, menjadi haram hukumnya secara aturan agama islam.

Salah seorang tokoh Agama di Serang, Ustad Sukiman yang juga anggota pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantre menegaskan, apapun alasannya, jika pengurus Mushola yang diberi kompensasi oleh pengelola tempat hiburan malam seperti Discotik dan Karaoke mengetahui sumber dana di dapat dari menjual Miras, tetap diharamkan.

"Kalau memang tahu uang bantuan itu dari hasil jual Miras, apalagi di tempat maksiat seperti diskotik dan karaoke, sudah pasti diharamkan apapun alasannya," tegasnya, Kamis (12/11/15).

Terpisah, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Zakaria Syafe'i menyatakan, pihaknya telah maksimal melakukan pembinaan terhadap umat islam. Namun, jika ada tindak kejahatan, pihaknya hanya dapat merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan tindakan tegas.

" Kemaksiatan itu kan salah satu tindak kejahatan, kami sudah maksimal memberikan pembinaan kepada umat mengenai penyakit masyarakat," ujarnya.

Terkait adanya informasi tempat ibadah yang mendapat kompensasi dari pengelola hiburan malam di Marbella Hotel, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran lebih lanjut agar mengetahui kebenaran informasinya. "Saya baru tahu kalau di Marbella ada tempat hiburan. Apalagi kalau sampai untuk membungkam masyarakat, pihak pengelola hiburan Marbella sampai memberikan kompensasi kepada mushola, ini jelas tidak boleh. Kita akan tindaklanjuti persoalan ini," tegasnya.

Informasi yang didapat, sejumlah tokoh masyarakat di sekitar Sahara Diskotik pihak pengelola memberikan kompensasi kepada masyarakat agar tempat hiburan tersebut kondusif. Bahkan, tempat hiburan karaoke dan discotik di Marbella, diduga menjadi ajang prostitusi terselubung, hal itu dikarenakan para Pemandu Lagu karaoke diwajibkan mengikuti program Keluarga Berencana (KB), meski status lajang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online