Ratusan Botol Miras Diamankan

Ratusan Botol Miras Diamankan

detaktangsel.com SETU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel mengamankan 650 botol minuman keras. Ratusan botol miras tersebut merupakan hasil operasi dari sejumlah tempat hiburan malam. Operasi bersama unsur TNI ini digelar pada Selasa, (10/11) malam.

Kasatpol PP, Azhar Syam'un mengatakan razia miras tersebut kegiatan rutin untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No.9/2012 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Minuman Keras serta Perda No.4/2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

“Sesuai dengan ketentuan, tidak boleh ada menjual dan mengedarkan miras. Selain itu, juga untuk menjaga stabilitas keamanan di Kota Tangsel mendekati pilkada,” ungkapnya, Kamis (12/11).

Menurutnya, kegiatan dilakukan pada Senin (9/11) pukul 22.00-01.30. Razia dilakukan di tempat hiburan malam di antaranya, Karaoke Boa, The First, D’Amour, Neo Dish dan D’Voice. Razia gabungan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan anggota TNI.

“Dari lima lokasi kita amankan berbagai miras berbagai merk. Miras sudah diamankan di Kantor Satpol PP,” ucapnya.

Sementara, Kasi Hiburan Satpol PP Tangsel, Suryana mengatakan selain miras pihaknya juga mengamankan 11 wanita pekerja hiburan malam yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kita lakukan pendataan, kemudian diberi pengarahan pentingnya KTP,” ucapnya.

Ditambahkannya, pihaknya mengakui masih adanya penjualan miras, meskipun perda miras jelas melarang untuk dijual di Tangsel. Untuk itu, pihaknya juga meminta bantuan masyarakat bila ada lokasi penjualan miras.

“Kita gelar razia untuk menekan tindakan kriminalitas,” pungkasnya. (mg-25/riz)

Suryana menambahkan selain tempat hiburan, pihaknya juga melakukan razia dilokasi warung remang-remang dan sebagainya. Sehingga dengan melakukan penyitaan miras untuk membuat efek jera para pedagang itu sendiri. “Kita terus melakukan giat razia miras, untuk menekan peredarannya. Meskipun banyak yang tetap nekat berjualan,” ucapnya.

Sebelumnya, kata dia, Satpol PP menyita 350 botol minuman beralkohol berbagai merk dari cafe backyard di BSD pada Rabu (12/8) lalu. Sempat bersitegang dengan pemilik cafe Backyard. Namun, pihak Satpol PP tetap melakukan penahanan botol miras. “Dampak negatif dari minuman keras (miras) tak hanya buruk bagi kesehatan. Miras juga bisa menjadi pemicu tindak kriminal,” pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online