Awas Narkoba Jenis Baru Tembakau Gorilla Beredar di Kalangan Mahasiswa

Awas Narkoba Jenis Baru Tembakau Gorilla Beredar di Kalangan Mahasiswa

detaktangsel.com PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional mengungkap temuan zat narkotika jenis baru yang terdapat dalam kandungan tembakau dengan nama Tembakau Super Cap Gorila. Narkoba jenis baru yang belum diatur di undang-undang ini sudah beredar luas di tengah masyarakat di Indonesia. Zat Synthetic cannabis (synthetic marijuana) adalah satu diantara 30 zat narkotik yang belum masuk dalam undang-undang narkotika.

Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi mengakui adanya kandungan kimia dalam tembakau cap Gorila setelah pihak BNN melakukan uji laboratorium. Namun BNN belum dapat melakukan tindakan hukum terhadap pemakai tembakau Gorila karena belum ada peraturan melalui Kementerian Kesehatan seperti wawancaranya di MetroTV beberapa waktu lalu.

Tembakau ini dipasarkan melalui media social di dunia maya dan penyebaran dari mulut ke mulut khususnya di kalangan mahasiswa dan pelajar.

Efek yang ditimbulkan oleh pemakai diibaratkan seperti tertimpa Gorila atau tidak dapat menggerakan tubuh. Mengganggu syaraf otak dan daya tubuh. Ditambah mual, muntah dan berhalusinasi. Perasaan sangat rileks dan mudah tertawa. Badan serasa tidak bertulang. Efek samping dapat menyebabkan gangguang syaraf atau tremor dengan cirri-ciri tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online