Namun, saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2 menolak tanda tangan berita acara yang dijadikan keputusan KPU Tangsel tersebut.
Kegiatan rekapitulasi merupakan pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Rekapitulasi DPT hasil verifikasi dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilanjutkan dengan sinkronisasi, hingga ditetapkannya jumlah DPT se-Kota Tangsel.
Ketua KPU Kota Tangsel M. Subhan dalam sambutannya menjelaskan, partisipasi semua pihak dalam proses pemutakhiran data jauh lebih baik dan partisipasi aktif masyarakat pun nyata secara aktif memberikan masukannya.
"Karenanya, bila ditemukan indikasi adanya kecurangan dalam DPT dapat diantisipasi," jelasnya.
Sementara itu, ketua pokja Data KPU Kota Tangsel Mujahid Zen menambahkan, PKPU nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemilih telah
dilaksanakan dengan baik, dan telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan tanggapan terhadap DPSHP.
"Semuanya tahapan sudah dilaksanakan dengan sangat baik dan sangat terbuka by name by address, pada
19 September 2019 di RM Saepisan. Pada kesempatan tersebut, tim pemenangan dari semua pasangan calon (Paslon) dan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan," ungkapnya.
Sementara itu, tim paslon yang menolak menanda-tangani Berita Acara dari pasangan nomor urut 2 Drajat Soemarsono mengungkapkan, pihak sudah melakukan verifikasi dan menurut perhitungannya, DPT hanya berkisar pada angka 780.000 hingga 800.000an. Sedangkan, dari paslon nomor urut 1 Joko Prasetyo menolak hasil penetapan DPT oleh KPU karena masih banyak ditemukan pemilih ganda mencapai 70.000an yang terindikasi NIK sama namun nama penduduk berbeda, dan nama sama tetapi berada pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.
"Kita menolak hasil penetapan DPT oleh KPU Tangsel, dan sudah mendatangi KPU-RI untuk menunda penetapan DPT Pilkada Tangsel," ungkap Joko