"Sudah ada," ungkap Badrussalam saat dihubungi melalui telepon oleh awak media detaktangsel.com, Senin (21/09).
Dalam cuti tersebut, lanjut Badrussalam, pasangan calon Airin-Benyamin dilakukan secara bergantian dalam masa kampanye. Hal ini dilakukannya, agar proses pemerintahan di Kota Tangsel tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kebijakan pimpinan.
"Mereka cuti bergantian tidak sekaligus, pada tanggal 20 September (Airin-Ben), tanggal 21 September (Airin), 26-27 September (Airin-Ben), dan 29-30 September (Benyamin)," terang Badrussalam.
Sekedar diketahui, surat permohonan cuti kampanye yang dilayangkan oleh Walikota Tangsel dengan Nomor 131/1628/um pada tanggal 11 September 2015 ke Pemprov Banten, telah disetujui oleh Gubernur Banten dengan Nomor 850/4107-pem/15 pada tanggal 18 September 2015.