Print this page

Pemprov Banten Belum Menerima Surat Cuti Airin dan Benyamin

Airin - Benyamin Airin - Benyamin

detaktangsel.com TANGSEL – Terhitung sejak ditetapkannya masa kampanye Pilkada 2015 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai 27 Agustus 2015 hingga 5 Desember mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum juga menerima surat cuti dari pasangan calon (Paslon) petahana yakni Airin-Benyamin.

Hal ini terungkap ketika wartawan detaktangsel.com meminta konfirmasi langsung via seluler kepada Karo Biro Pemerintahan Provinsi Banten Dra.Hj.Sitti Ma'ani Nina, M.Si.

"Pemprov Banten sampai saat ini belum menerima permohonan cuti kampanye untuk petahana Kota Tangsel," ujarnya melalui Short Messenger Service (SMS), Rabu (2/9).

Menurut Nina, sebagai incumbent wajib mengajukan cuti selama melakukan kampanye Pilkada sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.

"Ijin cuti harus dilampirkan dengan jadwal kampanye dari KPU," ungkap Nina.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie membenarkan bila dirinya dan Walikota Airin Rachmi Diany sebagai Paslon Walikota dan wakil Walikota pada Pilkada 2015 belum mengajukan surat cuti kampanye. Bang Ben sapaan akrab wakil Walikota Tangsel ini menjelaskan, bila jadwal kampanye yang disusun oleh tim pemenangan petahana selesai, baru mengajukan surat cuti ke Gubernur Banten.

"Saya dan Ibu Airin masih menunggu selesainya jadwal kampanye yang disusun oleh tim," ujarnya saat di hubungi via seluler, Rabu (2/9).