Surat Cuti Belum Keluar, Airin-Ben Dilarang Kampanye

Airin-Benyamin Airin-Benyamin

detaktangsel.com TANGSEL - Sepekan pasca tahapan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum, paslon nomor 3 Airin dan Benyamin belum melaksanakan kampanye, dikarena hingga saat ini belum menyerahkan surat cuti ke KPU Kota Tangsel.

Komisioner KPUD Kota Tangsel Badrussalam juga sebagai Ketua Pokja Kampanye Pilkada Tangsel 2015 mengatakan dalam aturan PKPU yang mewajibkan petahana dalam hal ini pasangan calon Airin-Benyamin masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan periode 2011-2016, sehingga wajib menyerahkan surat cuti untuk setiap kampanye.

"Hingga saat ini kami (KPU-read), belum menerima surat cuti dari petahana," ujar Badrussalam, Senin (1/9).

Menurut Badrussalam, surat cuti yang nanti diterimapun akan di verifikasi langsung oleh KPU Tangsel ke Pemerintah Provinsi Banten, pasalnya surat cuti petahana ditandatangani oleh Gubernur Banten. Badrussalam juga mengingatkan kepada paslon patahana untuk mentaati aturan sesuai undang-undang Pilkada Serentak.

"Patahana yaitu Airin-Benyamin wajib menyerahkan surat cutinbaru bisa kampanye, tapi tim Airin dan Benyamin boleh melakukan kampanye," ungkap Badrussalam.

Senada dengan Badrussalam, Ketua Panwaskada Kota Tangsel M.Taufik MZ membenarkan kalau sampai saat ini paslon patanana yaitu Airin dan Benyamin belum menyerahkan surat cuti.

"Panwaskada belum menerima surat cuti dari patahana, jadi Airin-Benyamin dilarang kampanye pada hari kerja mereka sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel," tegas Taufik saat ditemui di kantor Panwaskada, Senin (1/9).

Lanjutnya, Panwaskada akan mengawasi dengan ketat aturan kampanye pada tiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, karena bisa terkena diskualifikasi apabila terjadi pelanggaran.

"Panwaskada tidak pandang bulu kepada tiga paslon dan tim pemenangan palon apabila terbukti secara faktual, Panwaskada bisa mengeluarkan surat diskualifikasi untuk paslon," pungkasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online