Print this page

Pasca Penetapan, Harta Kekayaan Calon Belum Diketahui

Illustrasi Illustrasi

detaktangsel.com PILKADA - Pasca menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangsel pada Senin (24/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel belum mengumumkan harta kekayaan pasangan calon kepada masyarakat.

Alasannya, KPU masih menunggu hasil verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Saat ini KPU hanya berwenang menerima tanda terima penyampaian LHKPN masing-masing bakal pasangan balon.

Komisioner KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, LHKPN para pasangan walikota dan wakil Walikota menjadi kewenangan KPK untuk memverifikasi sehingga penyelenggara pilkada harus bersabar menunggu hasilnya. Selama KPK belum mengizinkan publikasi daftar kekayaan bakal calon, maka KPU tidak bisa membocorkan hasilnya.

"Hingga kini, KPK masih menelusuri harta kekayaan mereka, termasuk rekening para balon bersangkutan," katanya, kemarin.

Bambang menambahkan, belum ada waktu pasti berkas verifikasi harta kekayaan masing-masing calon itu akan keluar, padahal KPU sudah menetapkan dan akan segera melakukan pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah pada, Selasa (25/8).

Lanjut, Bambang, walaupun belum ada kepastian hasil verifikasi kekayaan pasangan calon kepala daerah, KPU sudah memutuskan bahwa hal itu bisa dimaklumi.

"Makanya, pihaknya bisa langsung melakukan penetapan dan pengundian nomor urut,karena memang jadwalnya sudah ditetapkan," tuturnya.

Sementara untuk rekening dana kampanye para calon, Bambang mengatakan semua pasangan calon sudah memasukkannya. Namun dalam rekening yang diserahkan para kandidat tersebut baru sebatas saldo awal saja.

KPU, kata dia, kembali akan mengecek rekening para calon sehari sebelum kampanye yakni pada 26 Agustus untuk mengetahui traffic dana yang masuk. Selanjutnya, setelah kampanye usai, para kandidat kembali wajib melaporkan pemasukan dan pengeluaran rekening masing-masing.

"Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 10 Lampiran 4 yang menyebutkan, rekening khusus dana kampanye adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik,"jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, sesuai peraturan yang ditetapkan KPU, pasangan calon kepala daerah hanya diperbolehkan memiliki dan menghabiskan dana kampanye maksimal Rp 17,2 miliar.

"Sudah ada peraturannya mengenai pembatasan dana kampanye maksimal Rp 17,2 miliar. Nanti akan kita bagikan dan soialisasikan," ujarnya.

Selain pembatasan dana kampanye, peraturan lain yang diterapkan adalah pelarangan pemasangan alat peraga kampanye. Menurut Bambang, hanya KPU yang diperkenankan memasang alat peraga kampanye. "Pasangan calon tidak boleh lagi memasang alat peraga kecuali yang dari KPU," ungkapnya

Seperti diketahui, Pilkada Tangsel yang akan digelar 9 Desember mendatang akan diikuti tiga calwakot dan cawakot yaitu Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie yang diusung partai Golkar, PKS, Nasdem, PPP dan PKB. Pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra yang diusung partai Gerindra dan Demokrat dan pasangan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri Mars yang diusung partai PDIP dan Hanura.

Setelah penetapan, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan berlangsung pada Selasa (25/8). Masa kampanye sendiri akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yakni dari 27 Agustus-5 Desember.

Adapun masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari 6-8 Desember. Dan pada 9 Desember, masyarakat Kota Tangsel beserta daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia yang juga menyelenggarakan Pilkada.