KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel

KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel

detaktangsel.com SERPONG - Tiga pasangan calon walikota Tangerang Selatan secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, berdasarkan peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di Kantor KPU Kota Tangsel, Senin (24/8/2015).

Setelah melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2015, akhirnya KPU dan Panwas Kota Tangsel mengumumkan pasangan Cawalkot yang maju dalam Pilkada Kota Tangsel pada bulan Desember tahun ini.

Ketua KPU kota Tangsel M Subhan dalam konferensi pers membacakan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 36/Kpts/KPU-Kota Tangsel-015.436901/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2015.

KPU menetapkan Tiga Pasangan Cawalkot dan wakil Walikota Tangerang Selatan pada Pilkada 2015, yaitu:
1. Pasangan Hj. AIRIN RACHMI DIANY, SH, MH dan Drs.H.BENYAMIN DAVNIE.
2. Pasangan Dr. IKHSAN MODJO dan LI CLAUDIA CHANDRA.
3. Pasangan Drs. H. ARSID, M.Si dan dr. ELVIER ARIDIANNIE SOEDARTO POETRI, MARS.

"Ketiga pasangan ini telah memenuhi persyaratan peraturan KPU secara resmi sudah sah jadi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Desember nanti," ujar Subhan.

Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang resmi ditetapkan KPU Kota Tangsel akan mengambil nomor urut besok Selasa (25/8/2015) bertempat di salah satu hotel di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.

Sementara Ketua Pengawasan Pilkada Kota Tangsel Taufik, menegaskan jika ketiga pasangan Cawalkot yang sudah ditetapkan oleh KPU tidak bisa mengundurkan diri karena terikat dengan UU No 8 Tahun 2015.

"Apabila ada salahsatu pasangan yang mundur setelah ditetap KPU, maka pasangan tersebut terkena sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10 miliar, dan mereka semua sudah lulus dari verifikasi." Tegas Taufik kepada awal media.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online