TRUTH : Desak Kejari Usut Tuntas Korupsi di Tangsel

Aru Wijayanto Aru Wijayanto

detaktangsel.com PAMULANG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melalui koordinator nya Aru Wijayanto mengungkapkan, pihaknya merasa prihatin dengan pengajuan tuntutan  terhadap tersangka Dadang, M.Epid, yang hanya 5 tahun penjara.

Tentu saja tuntutan ini tidak mencerminkan keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi serta tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sebagai korban korupsi dan TRUTH mendesak Kejaksaan agar segera mengambil sikap tegas terhadap seluruh pelaku korupsi di Kota Tangsel.

Aru Wijayanto mengungkapkan, Kami (Red-TRUTH) merasa prihatin dengan pengajuan tuntutan Kejaksaan terhadap tersangka Dadang, M.Epid, yang hanya 5 tahun penjara. "Tentu saja tuntutan ini tidak mencerminkan keseriusan pihak Kejati Banten dalam memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi serta tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sebagai korban korupsi," katanya kepada awak media detaktangsel.com saat di konfirmasi melalui telpon selular. Kamis, (13/08/2015).

"Kami melihat, tuntutan hukuman berat terhadap kasus-kasus korupsi tertentu masih sangat diperlukan, selain sebagai ganjaran setimpal atas kesalahannya, juga yang tak kalah pentingnya dalam jangka panjang adalah upaya membangun pemulihan atas kesalahan tersebut, baik dari pelaku maupun korban. Tuntutan 5 tahun penjara ini jelas tidak mencerminkan hal tersebut," Jelas Aru yang juga merupakan pendiri sekolah Anti Korupsi Tangerang.

Aru menambahkan, "Apalagi hingga kini Kejaksaan juga belum mengambil sikap tegas terkait dengan pengakuan Dadang seputar peran Airin Rachmy Diany bersama suaminya dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Dinkes Tangsel. TRUTH mendesak Kejaksaan agar segera mengambil sikap tegas terhadap seluruh pelaku korupsi di Kota Tangsel," tegasnya.

Sebelumnya, setelah sempat tertunda satu hari, akhirnya sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid, terdakwa kasus proyek alat kesehatan (alkes) dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010 - 2012, digelar Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam ( 12/8/2015).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online