Pemerintah Lakukan Sidak Terkait Laporan Keberadaan Pabrik Minuman Ilegal di Pamulang

Kepala Seksi Usaha Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat melakukan verifikasi data berita acara administrasi pendaftaran IPR PT. Surya Lestari Abadi Kepala Seksi Usaha Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat melakukan verifikasi data berita acara administrasi pendaftaran IPR PT. Surya Lestari Abadi

detaktangsel.com PAMULANG - Akhirnya Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan sidak ke pabrik minuman ringan yang diduga ilegal yang belakangan di ketahui bernama PT. Surya Lestari Abadi, yang berada di Jalan Raya Pamulang II RT.003 RW.001 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Prana Jaya, Kepala Seksi Usaha Satpol PP Kota Tangerang Selatan mengatakan, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) menanyakan soal perizinan pabrik dan pencemaran lingkungan sesuai dengan surat perintah yang diterima.

"Satpol PP hanya menjalankan tugas, pabrik ini sudah menjadi pembahasan di Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda), kita juga sudah melakukan koordinasi bersama BLHD dan BP2T terkait keberadaan pabrik ini." ujar Prana Jaya. Selasa, (23/06/2015).

Menurut Prana Jaya, hanya beberapa perizinan yang sudah dilakukan oleh pihak pabrik, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) pihak pabrik belum memiliki. "Tentunya dua hal itu adalah kesalahan yang sangat fatal dengan konsekuensi pabrik tersebut harus ditutup." Jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, pabrik tersebut belum mempunyai izin perdagangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel. "Jelas, tindakan tersebut sudah menyepelekan dan tidak mengakui keberadaan Kota Tangerang Selatan yang sudah berdiri 6 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Hamdani dari BP2T Kota Tangerang Selatan mengatakan, ada indikasi Izin Gangguan Lingkungan (HO) bukan hasil produk BP2T Kota Tangerang Selatan, selain itu ada yang menjadi kejanggalan pada izin IPR yang diragukan keasliannya.

"Oleh karena itu, Kami akan tindaklanjuti dengan memverifikasi tanda terima pendaftaran IPR pabrik tersebut, karena masih banyak terdapat kejanggalan yang harus dicek, dan yang sangat terlihat ada pada berita acara administrasi pendaftaran IPR, dengan tanggal mendaftar 29 Oktober 2013 dan berita acaranya diterima pada tanggal 6 Maret 2015, dan itu sangat aneh untuk kami," ujar Hamdani.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online