Print this page

Bulan Juli PNS Tangsel Wajib Miliki BPJS

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com TANGSEL - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib terdaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kewajiban ini sesuai Peraturan Presiden RI No 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial, semua penyelenggara negara baik TNI/POLRI, PNS hingga pemberi upah harus wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015.

Untuk menindaklanjutinya, Direktur BPJS Kota Tangsel Ahmad Bachri mengatakan sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah memberi jaminan kesehatan dan kesejahteraan kepada PNS. Untuk itu diharapkan PNS khusus di Tangsel harus sudah mendaftarkan diri dalam BPJS.

"Kita sudah melaporkan ke walikota Tangsel Airin Racmi Diany dirinya menyambut baik dengan diharuskan PNS terdaftar di BPJS," katanya kepada wartawan, usai melakukan sosalisasi BPJS bagi PNS di Rumah Makan Remaja Kuring, BSD, Tangsel, Kamis (4/6/2015).

Ahmad Bachri menambahkan BPJS juga saat ini sedang melakukan program Gerakan Sadar Jaminan Sosial. Kegiatan ini, lanjutnya, dengan mengumpulkan perusahaan-perusahaan dan juga nasabah bank dengan melakukan sosialisasi tentang manfaat perlindungan jaminan kesehatan ketenagakerjaan.

"Kita ingin kerjasama Ibu walikota untuk menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja juga keikutsertaan PNS dalam dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT). Kalau kecelakaan kerja diobati sampai sembuh dan kalau meninggal anaknya kita beasiswa kan," jelasnya.

Bachri merincikan apabila tenaga kerja meninggal dunia, diluar hubungan kerja atau sakit, maka hak tang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja Rp 21.000.000 dengan rincian santunan kematian Rp 14.200.000, biaya pemakaman Rp 2.000.000, dan santunan berkala selama 24 bulan Rp 4.800.000." Santunan berkala ini dibayarkan setiap bulan sekali Rp 200.000 per bulannya," rincinya.

Untuk itu, Ahmad Bachri punya harapan besar agar masyarakat khususnya pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri agar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat membantu sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan." BPJS ini sangat baik manfaatnya, karena membantu keluarga yang tertimpah musibah," tandasnya.