Print this page

Pers Independen Untuk Pilkada Berkualitas

Pers Independen Untuk Pilkada Berkualitas

detaktangsel.com PILKADA - Menghadapi Pilkada serentak yang dihelat 9 Desember 2015 khususnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihadapkan pers harus Independen, bisa menjadi kunci utama sukses pilkada berkualitas, karena Pers satu-satunya pilar yang bebas berpengaruh.

Sekjen PWI Pusat Hendry CH Bangun mengatakan Independen artinya berpihak pada hati nurani, kebenaran, kepentingan umum. Namun harus taat pada kode etik jurnalistik sesuai standar jurnalistik.

"Kita harus menjaga betul pilkada, meski diakui sangat sulit sekali, jadi sebagai pers harus bisa memilah-milah bagaimana presentasenya," katanya saat dialog Diskusi Publik "Bedah Undang-Undang Pilkada" di RM Remaja Kuring, Rabu (3/6/2015).

Dijelaskan Hendry dalam Undang-Undang pers no 40/99 ada 4 fungsi pers yakni Informasi, edukasi, hiburan dan kontrol sosial. Dalam UU pers ini, pers tidak sekedar memberi yang informatif tapi harus menampung info, masukan, dan persiapan sampai pelaksanaan.

"Artinya masyarakat perlu diajak untuk mengawasi proses pilkada, mulai dari kampanye, pencoblosan sampai perhitungan suara," tegasnya.

Untuk itu, media jangan terpengaruh calon walikota yang memasang iklan di media masing-masing. Makin banyak iklan mestinya makin tidak perlu berita, tetapi sebagai belas jasa bagi si pengiklan liputan dari redaksi malahan ditambah.

"Sehingga calon yang bermodal besar pasti menguntungkan,"pungkasnya.

Meski penting, pilkada bukan hidup mati bagi media. Sikap dan prilaku harus sesuai dengan kode etik dan standar jurnalistik. Sehingga media jangan menjadikan iklan mempengaruhi independensi redaksi.

"Jangan nanti wartawan sampai kehilangan narasumber karena dianggap sebagai kaki tangan calon atau partai tertentu," tadasnya.