Print this page

Pemkot Tangsel Desak DPRD segera di Kosongkan

Pemkot Tangsel Desak DPRD segera di Kosongkan

detaktangsel.com SETU - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak jajaran Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel untuk segera mecarikan tempat untuk anggota DPRD Tangsel berkantor sementara waktu atau sewa gedung dengan anggaran Rp1,6 miliar, yang sebelumnya 2 Miliar. Dalam hal ini Pemkot Tangsel enggan disalahkan dikemudian hari karena telah mengganggu kinerja dewan. Rabu, (13/05/2015)

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, bahwak pihak Pemkot Tangsel sudah minta DPRD untuk mencari lokasi sementara saat gedung DPRD di bangun, hal tersebut disampaikan melalui sekretaris Dewan (Sekwan). "Kami memang sudah meminta Sekwan DPRD setempat mencari lokasi sementara saat gedung diperbaiki atau dibangun baru sehingga tak mengganggu kinerja anggota DPRD yang ada," katanya pada awak media.

Menurut Airin, sebenarnya sudah lama pihaknya meminta Sekwan DPRD mencari lokasi penganti ruangan DPRD sementara, agar tak timbul pertanyaan dan masalah di kemudian hari terlebih nantinya ada tudingan pembangunan tak tertangani dengan baik.

Pemindahan Gedung tempat bekerja anggota DPRD dan Sekwan mau tak mau harus dilakukan sejak awal karena jika kontraktor yang memenangkan lelang pembangunan bisa langsung dikerjakan sekitar bulan Mei dan Juni 2015 ini. Namun, kenyataannya sampai saat ini masih menempati gedung yang lama.

Untuk menempati kantor Pemkot Tangsel kawasan Pamulang, tambah dia, jelas tak mungkin sesuai kesepakatan pemindahan kantor walikota dilakukan sekitar bulan Nopember atau Desember 2015 mendatang. "Jadi tidak mungkin kami mendadak pindah bulan Juni atau Juli 2015 ini," tuturnya.

Sebelumnya, kondisi gedung DPRD dan Sekwan, kondisinya memprihatinkan dan perlu direhab total atau dibangun baru. Gambar atau desain gedung DPRD Tangsel merupakan rancangan Walikota Bandung Ridwan Kamil. Dana yang dibutuhkan untuk membangun gedung tersebut sekitar Rp.85 miliar dari anggaran tahun 2015

Sekretaris DPRD, Syamsudin menjelaskan sebelum ada pembongkaran gedung DPRD harus ada legalitas formal yang baku yakni penghapusan aset gedung DPRD dengan nilai aset mencapai Rp 2 miliar. Legalitas formal tersebut diperoleh melalui proses paripurna DPRD.

"Prosesnya demikian sebelum aset gedung dibongkar kami sudah melayangkan berkas untuk penghapusan aset gedung kepada Walikota," Ujarnya.

Pengajuan penghapusan aset itu dilayangkan sejak pertengahan Januari awal tahun ini. Proses itu nanti diproses oleh bidang aset daerah untuk pencatatan dan penghilangan aset. Ia berharap dalam waktu dekat ini akan ada kejelasan dan Walikota menyetujui panghapusan aset, sehingga dewan tinggal memparipurnakan.

"Semoga saja prosesnya sudah selesai dan tinggal tunggu tanda tangan pimpinan saja. Bila proses itu sudah, maka proses selanjutnya akan lebih mudah," tandasnya.

Di lapangan banyak proses yang harus dilewati, artinya meski Dinas Tata Kota Permukiman dan Bangunan melayangkan surat pengosongan harus menunggu proses aset dulu. Bila kemudian proses lelang di Tata Kota sudah jalan sementara gedung dewan belum beres ini juga tidak bisa. "Inilah tahapan yang harus dilalui untuk proses pembangunan gedung baru dewan. Memang benar sudah ada surat yang dikirim," Ungkapnya.