Dalam penggrebekan itu, tim gabungan berhasil menyita ribuan jenis obat-obatan, makanan, dan kosmetik yang telah siap beredar di pasar.
Hendri Suhendri, Kepala Penyidikan BP POM menerangkan, hasil total nilai penyitaan yang dilakukan oleh tim gabungan diperkirakan sekitar 5 Miliar."Barang yang diamankan adalah pangan berupa kopi mengandung zat kimia,kosmetik yang tidak mempunyai izin edar serta obat di duga palsu dengan nilai total 5 miliar," ungkapnya.
Dalam keterangan lain, lanjut Suhendri, bahwa pelaku adalah pemain lama dan kasusnya sudah ada yang dalam proses persidangan.
"Kami yakin ada aktor intelektual di belakang pelaku,kami akan memutus mata rantai para mafia obat." Tegasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 157 tentang kesehatan, pelaku akan dipidanakan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda 1,5 Miliar.
Sementara itu untuk memperdalam penyelidikan selanjutnya barang bukti akan diamankan dan dibawa ke Jakarta.