Print this page

Drajat Sumarsono : Pemkot Harus Membuat Produk Turunan Perda

Drajat Sumarsono : Pemkot Harus Membuat Produk Turunan Perda

detaktangsel.com  TANGSEL - Keberhasilan melahirkan puluhan Peraturan Daerah (Perda) dan upaya Perubahan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), nampaknya masih menyisakan persoalan di tingkat teknis. Karenanya, pihak DPRD berharap Pemerintah Kota Tangsel segera melakukan hal-hal penting terkait dengan turunan Perda-Perda tersebut.

Anggota Badan Legislatif (Banleg)DPRD Kota Tangerang Selatan Drajat Sumarsono meminta kepada pihak Pemerintah Kota Tangsel untuk tidak saja hanya mengajukan Peraturan Daerah dan Perubahan Peraturan Daerah tetapi juga membuat turunan dari Perda dan perubahan Perda tersebut, melalui Peraturan Walikota atau Keputusan Walikota agar Perda atau Perubahan Perda dapat berjalan dengan effektif.

Dalam pandangan Drajat bahwa selama ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan sering kali tidak dan atau terlambat dalam menindaklanjuti hasil Turunan dari Perda atau Perubahan Perda yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah.

"Banyak sekali Perda yang telah disahkan, tetapi Peraturan turunannya dari Perda tersebut belum ada, seperti Perda No.5 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Gedung. Padahal jelas didalam kesepakatan pembahasan Panitia Khusus Pembuatan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2013 yang lalu Pansus merekomendasikan agar Pemkot Tangerang Selatan membuat Turunannya, baik itu berupa Perwal ataupun Kepwal agar Perda No.5 Tahun 2013 itu dapat berjalan secara efektif," papar Drajat kepada detaktangsel.com, Kamis (30/4/2015).

Drajat juga menilai bahwa pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga kurang dalam melakukan sosialisasi terkait dengan seluruh Peraturan Daerah yang telah terbentuk kepada masyarakat, dan untuk itu Drajat menghimbau kepada Pihak Pemkot Tangerang selatan agar hal tersebut tidak terjadi lagi.