PANDUAN MUSRENBANG KELURAHAN TAHUN 2015

Panduan Musrenbang Kelurahan Kota Tangerang Selatan 2015 (Bappeda Tangsel) Panduan Musrenbang Kelurahan Kota Tangerang Selatan 2015 (Bappeda Tangsel)

BAPPEDA KOTA TANGSEL- Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2015 tinggal menghitung hari. Rencananya, pelaksanaan Musrenbang tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal   9 Februari 2015 mendatang, dan dilaksanakan di setiap Kelurahan se-Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, hasil Musrenbang tingkat Kelurahan akan dibahas dalam Musrenbang tingkat Kecamatan yang akan digelar satu minggu kemudian, atau mulai dilaksanakan tanggal 16 Februari 2015.

Dalam kesempatan khusus, Kepala Bappeda Kota Tangsel Teddy Meiyadi dan didampingi seluruh Kepala Bagian di Lingkungan Bappeda, Senin (3/2) mengungkapkan bahwa, dalam kegiatan Musrenbang tersebut, Bappeda memandang perlu untuk memberikan panduan kepada seluruh masyarakat tentang apa dan bagaimana pelaksanaan Musrenbang dapat terlaksana dengan baik, efektif, efisien, dan terarah dalam menyusun rencana pembangunan yang dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Panduan Musrenbang Kelurahan ini disusun untuk memberikan pedoman dan arahan bagi pemangku kepentingan dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kelurahan. Proses perencanaan partisipatif dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat paling bawah (RT dan RW), Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.

Teddy Meiyadi memaparkan, aspek-aspek dalam panduan ini terdiri dari mekanisme proses pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, mulai dari Pra Musrenbang, Musrenbang dan Pasca Musrenbang.

Bagi para pemangku kepentingan dalam Musrenbang Kelurahan hendaknya menjadikan panduan ini sebagai pedoman, sehingga seluruh rangkainan proses musyawarah berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan hasil yang diharapkan.

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Musrenbang Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan pemangku kepentingan (stakeholders) di tingkat kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya. Musrenbang kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja implementasi rencana tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya, serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.

2. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Nomor 4935);
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
f. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 – 2016;
g. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2015;

3. Maksud dan Tujuan
a. Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat berdasarkan permasalahan kelurahan yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat RT dan RW (Pra Musrenbang).
b. Menetapkan prioritas kegiatan kelurahan yang akan dibiayai APBD Kota Tangerang Selatan atau sumber pendanaan lainnya.
c. Menetapkan urutan skala prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.

B. PELAKSANAAN MUSRENBANG KELURAHAN
A. Tim Penyelenggara Musrenbang
Adalah Pihak Kelurahan;

B. Tim Fasilitator Pendampingan Musrenbang Kelurahan
Adalah Pihak Kelurahan dan anggota BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) yang telah diberi pelatihan oleh Bappeda didalam melakukan pendampingan pelaksanaan Musrenbang Kelurahan;

C. Peserta
Peserta Musrenbang Kelurahan adalah :
- Komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di Kelurahan, seperti : Anggota DPRD Dapil Wilayah terkait; Kepala Puskesmas; Kepala Sekolah; Keterwakilan wilayah (RT/RW); Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM); Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM); Kelompok perempuan; Kelompok pemuda; Organisasi masyarakat; Pengusaha; Kelompok tani; Komite sekolah; Kelompok miskin perkotaan; Kelompok peduli HIV/AIDS; Tokoh masyarakat; Perwakilan kalangan swasta; dan lain-lain. (contoh : forum anak, forum kota sehat, komunitas dan lain-lain)
- Perwakilan SKPD dan Kecamatan.

D. Narasumber
Lurah; Perwakilan SKPD; Camat atau aparat Kecamatan;.

E. Tim Peninjau Musrenbang
Adalah Tim dari Bappeda yang telah ditugaskan sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Tangerang Selatan.

F. Delegasi Kelurahan
Adalah Peserta Musrenbang yang dipilih melalui musyawarah untuk mewakili Kelurahan pada Musrenbang Kecamatan. (wajib terdapat perwakilan perempuan).

C. TUGAS TIM PENYELENGGARA MUSRENBANG DAN TIM FASILITATOR PENDAMPING MUSRENBANG KELURAHAN
1. Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang Kelurahan;
2. Memfasilitasi dan memantau pelaksanaan musyawarah RW, kelompok-kelompok masyarakat yang kurang mampu, kelompok perempuan, dll;
3. Mengumumkan secara terbuka jadwal, agenda dan tempat Musrenbang Kelurahan;
4. Mendaftar calon peserta Musrenbang;
5. Membantu para delegasi Kelurahan dalam menjalankan tugasnya di Musrenbang Kecamatan;
6. Menyusun Dokumen Rencana Kerja Kelurahan;
7. Merangkum berita acara hasil Musrenbang Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati dan daftar nama delegasi yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan;
8. Menyerahkan data hasil musrenbang kepada operator E-Musrenbang kelurahan;
9. Menyebarluaskan Dokumen Rencana Kerja Kelurahan;

D. TUGAS DELEGASI KELURAHAN
1. Membantu Tim Penyelenggara menyusun Dokumen Rencana Kerja;
2. Memaparkan permasalahan-permasalahan utama dan garis besar prioritas pembangunan Kelurahan hasil Musrenbang Kelurahan pada Musrenbang Kecamatan.

E. JADWAL PELAKSANAAN
- Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan diselenggarakan pada :
Sampai dengan 6 Februari 2015
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan diselenggarakan pada :
9 s/d 16 Februari 2015
- Jadwal pelaksanaaan di setiap Kelurahan ditentukan oleh Camat / Panitia Penyelenggara Musrenbang Kelurahan Tahun 2015.

F. PRA MUSRENBANG
1. Pengorganisasian Musrenbang, terdiri atas kegiatan-kegiatan :
• Penyusunan struktur organisasi Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) sebanyak 5-7 orang dan pembagian tugasnya : ketua, sekretaris, seksi-seksi (acara, materi, logistik)
• Pembentukan Tim Pemandu Musrenbang Kelurahan (2 orang) oleh Tim Penyelenggara Musrenbang;
• Persiapan teknis pelaksanaan Musrenbang Kelurahan yaitu :
- Penyusunan jadwal dan agenda Musrenbang Kelurahan
- Pengumuman kegiatan Musrenbang Kelurahan dan penyebaran undangan kepada peserta dan narasumber
- Mengkoordinir persiapan logistik
2. Pengkajian Kelurahan secara partisipatif, terdiri atas kegiatan-kegiatan :
• Kajian kondisi, permasalahan dan potensi Kelurahan (RW dan/atau per sektor/ isu pembangunan) bersama warga masyarakat.
• Penyusunan data / informasi Kelurahan dari hasil kajian oleh Tim Pemandu Musrenbang
3. Penyusunan Rancangan Awal Renja Kelurahan, terdiri atas kegiatan-kegiatan:
• Kaji ulang (review) dokumen Renstra Kelurahan dan hasil-hasil kajian Kelurahan oleh Tim Penyelenggara dan Tim Pemandu Musrenbang;
• Kajian dokumen /data/ informasi kebijakan program dan anggaran daerah oleh Tim Penyelenggara dan Tim Pemandu Musrenbang;
• Penyusunan draft Rancangan Awal Renja Kelurahan dengan mengacu pada kajian tadi oleh Tim Penyelenggara dan Tim Pemandu Musrenbang;
4. Waktu Pelaksanaan Pra Musrenbang pada interval waktu sampai dengan 6 Februari 2015, dapat dilaksanakan baik pagi hari, siang hari, maupun malam hari.

G. MUSRENBANG
1. Pembukaan acara dipandu oleh pembawa acara dgn kegiatan :
• Kata pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang Kelurahan;
• Laporan dari ketua panitia Musrenbang (ketua Tim Penyelenggara Musrenbang) yaitu Sekretaris Kelurahan;
• Sambutan dari Lurah sekaligus secara resmi membuka acara Musrenbang Kelurahan;
• Doa bersama;

2. Pemaparan dan diskusi narasumber (diskusi panel) sebagai masukan untuk musyawarah :
• Pemaparan Lurah mengenai : Hasil Evaluasi Renja Kelurahan yang sudah berjalan, Kerangka prioritas program menurut Renstra Kelurahan;
• Pemaparan oleh wakil masyarakat mengenai gambaran persoalan Kelurahan menurut hasil kajian, yang dibagi sesuai dengan urusan /bidang pembangunan Kelurahan;
• Penyampaian pokok-pokok pikiran perwakilan Anggota DPRD Dapil wilayah terkait;
• Tanggapan pihak Kecamatan / SKPD mengenai paparan Kelurahan, kebijakan & prioritas program di Kecamatan;
• Penyampaian pokok-pokok kesimpulan penting hasil diskusi panel;

3. Pemaparan draft Rancangan Awal Renja Kelurahan oleh Tim Penyelenggara Musrenbang (oleh Lurah / Sekretaris Lurah) dengan proses sebagai berikut :
• Pemaparan Rancangan Awal Renja Kelurahan ;
• Tanggapan atau pengecekan (verifikasi) oleh peserta.

4. Kesepakatan kegiatan prioritas dan anggarannya per bidang / isu. Pada tahap ini peserta memeriksa kembali pemilahan permasalahan yang menjadi prioritas Kelurahan sendiri dan yang menjadi prioritas untuk diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan. Dilakukan dengan 2 tahap kegiatan sebagai berikut:
• Diskusi kelompok;
• Pleno hasil diskusi kelompok.

5. Musyawarah penentuan Tim Delegasi Kelurahan dengan proses sebagai berikut :
• Penyampaian / penyepakatan kriteria Tim Delegasi Kelurahan;
• Penentuan calon dari peserta Musrenbang Kelurahan;
• Pemilihan / pengambilan suara;
• Penyampaian / penyepakatan mandat yang diberikan kepada Tim Delegasi;

6. Penutupan dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
• Penandatanganan Berita Acara Musrenbang;
• Kata penutup oleh Tim Penyelenggara Musrenbang.

7. jadwal penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan pada interval waktu tanggal 9 s/d 16 Februari 2015, dengan jadwal yang disusun / dikoordinir oleh pihak Kecamatan, dan Jadwal Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan diserahkan kepada Bappeda Kota Tangerang Selatan 4 hari sebelum pelaksanaan Musrenbang Kelurahan dimulai (jadwal di rekap oleh Kecamatan).

H. PASCA MUSRENBANG
1. Rapat kerja tim perumus hasil Musrenbang tingkat Kelurahan. Tim terdiri atas dua sampai tiga (2-3) orang anggota TPM dan perangkat Kelurahan serta tiga (3) orang anggota Tim Delegasi Kelurahan. Agenda utama rapat kerja adalah :
- Penyusunan draft Renja Kelurahan sampai diputuskan oleh Lurah;
- Penyusunan daftar prioritas masalah daerah yang ada di Kelurahan untuk disampaikan di Musrenbang Kecamatan;
2. Pembekalan Tim Delegasi Kelurahan. Materi Utama pembekalan adalah data/informasi dan penjelasan mengenai usulan yang akan dibawa Tim Delegasi ke Musrenbang Kecamatan, serta materi-materi lainnya yang dapat memperkuat kemampuan Tim Delegasi Kelurahan. Sedangkan yang menjadi narasumber adalah ketua TPM / Tim pemandu.

I. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan Musrenbang Kelurahan adalah :
1. Dokumen rumusan usulan sebagai upaya pemecahan masalah untuk diusulkan ke Musrenbang Kecamatan.
2. Daftar nama delegasi untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan.
3. Berita acara Musrenbang Kelurahan lengkap dengan daftar hadir.
4. Foto dokumentasi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan.
5. Hasil Musrenbang diinput melalui http://simral.tangerangselatankota.go.id/ paling lambat 1 hari setelah pelaksanaan;
6. Proposal untuk setiap usulan (sesuai format usulan prposal);
7. Point 1, 2, 3 diserahkan pada hari yang sama ke Bappeda dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

J. HAL-HAL YANG PERLU DISIAPKAN
a. Dari Lingkungan di bawah Kelurahan ke-Kelurahan :
- Daftar permasalahan kelurahan, seperti Kualitas Infrastruktur (jalan Lingkungan, Saluran Drainase), Gedung Sekolah, Puskesmas, Pustu, peta kerawanan kemiskinan, pengangguran (pelatihan Keterampilan), penyebaran penyakit, dan lain-lain;
- Hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan kelurahan pada tahun sebelumnya.;
- Daftar prioritas masalah di bawah kelurahan dan kelompok-kelompok masyarakat seperti kelompok tani, Badan Keswadayaan Masyarakat, dan sebagainya;
- Menyediakan administrator untuk menginput hasil usulan secara online;
b. Dari Bappeda & Kecamatan/SKPD terkait disampaikan Ke- Kelurahan :
- Format perumusan usulan;
- Format proposal;
- Format daftar nama anggota delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan;
- Format Berita Acara Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan;
- PPLS, Dokumen BangKeling;
- Perkiraan Analisa Standar Biaya Tahun 2016 & Data Kegiatan Tahun 2014 dan Tahun 2015 di Kelurahan;
- Sistem untuk menginput hasil Musrenbang secara online;

K. KRITERIA USULAN KEGIATAN
1. Diprioritaskan usulan kegiatan yang bersifat domain publik / aset pemerintah Kota Tangerang Selatan;
- Lokasi kegiatan yang diusulkan merupakan aset pemerintah Kota Tangerang Selatan atau sudah diserahterimakan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai Prasarana Sarana dan Utilitas umum;
- Untuk bangunan baru (Posyandu, MCK, dll), harus sudah tersedia tanah aset pemerintah atau sudah dihibahkan kepada pemerintah daerah
- MAN, MTsN, MIN boleh diusulkan dalam pagu kecamatan sepanjang lahannya milik pemerintah Kota Tangerang Selatan
2. Sesuai dengan dokumen perencanaan;
3. Pokok-pokok pikiran DPRD di usulkan pada Musrenbang Kelurahan;
4. Kegiatan yang diusulkan bukan kegiatan yang sedang atau akan dilaksanakan dengan pembiayaan dari sumber dana lain (misalnya APBN, APBD Provinsi, PNPM, dll);
5. Khusus usulan pembangunan fisik sesuai dengan perencanaan teknis (FS, DED);
6. Setiap usulan dilengkapi dengan proposal;

L. PENUTUP
Sebagai salah satu dari rangkaian proses perencanaan, Musrenbang tingkat Kelurahan diharapkan dapat menjadi sebuah forum yang partisipatif, dengan adanya kelompok kerja yang dapat mewujudkan pertukaran informasi dan pemikiran, sehingga terjadi dialog dan pembahasan tentang berbagai isu strategis, kebijakan, dan program pembangunan serta kesepakatan tentang tindakan yang perlu dilakukan untuk kemajuan Kota Tangerang Selatan.
Terima kasih, selamat bermusyawarah.

Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Tangerang Selatan

Teddy Meiyadi, SE.,MM
Pembina Utama Muda (IV/c)
19610529 198212 1 001

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online