BW Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com JAKARTA - Konferensi pers Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie terkait penangkapan Bambang Widjojanto (BW), Jumat siang, (23/01) yang dijadikan tersangka dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat Kalimantan Selatan tahun 2010 sebagaimana dilansir CNN Indonesia terancam Hukuman Tujuh Tahun penjara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang ditangkap Tim Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri saat mengantarkan anaknya ke sekolah. Bambang Widjojanto ditangkap terkait kasus pemberian keterangan palsu saat menjadi pengacara di persidangan, terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberi keterangan palsu di depan sidang yaitu di sidang pengadilan MK pada 2010, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Ronny dalam keterangan persnya, sesaat setelah BW ditangkap, Jumat (23/1).

Ronny mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Bareskrim Mabes Polri yaitu pada 15 Januari 2015.

"Dari hasil proses penyidikan menemukan alat bukti yang sah untuk memeriksa sebagai tersangka," ujar Ronny.

Ronny menambahkan saat ini Bambang sedang diperiksa oleh tim penyidik, dengan disertai sejumlah dokumen dan tiga alat bukti, berupa keterangan saksi-saksi, surat perintah untuk memberikan keterangan palsu, dan keterangan ahli.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online