Print this page

Difitnah, Tukang Sayur Rugi Hingga Puluhan Juta

Wahyudi Tukang sayur orangtua Sandy Wahyudi Tukang sayur orangtua Sandy

detaktangsel.comBEKASI - Seorang pedagang sayur rugi hingga puluhan juta rupiah, penyebabnya lantaran putranya Sandy Sasmito (21), dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 KUHP dan Perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP oleh pelapor yang merupakan mantan kekasihnya.

Kejadian berawal dari pelaporan fitriyani (18) ke kantor kepolisian sektor (Polsek) Bekasi Selatan pada tanggal 17 November 2013. Dalam surat tanda terima laporan/pengaduan tersebut. Fitri mengaku dipukul oleh Sandy dalam pertemuan untuk membicarakan pernikahan, akan tetapi Fitri menangkis pukulan tersebut dan menyebabkan luka berdarah di jari tangan sebelah kiri.

Orangtua Sandy yang berprofesi sebagai pedagang sayur tak bisa berbuat apa-apa, saat putera bungsunya dibui sebelas hari tanpa proses lebih lanjut oleh pihak kepolisian, hanya melalui proses penyidikan.

"Polisi awalnya menyuruh anak saya datang ke Polsek untuk dimintai keterangan, tapi hari itu juga langsung ditangkap dan menginap di Sel selama sebelas hari." ungkap Wahyudi, saat memberikan keterangan di rumah kontrakan Kampung Poncol RT 05/01  pekayon, Kel Jaka Setia, Bekasi Selatan.

Terpaksa Wahyudi menyewa jasa pengacara dan dikenakan uang sebesar tiga puluh juta rupiah sebagai biaya penanganan perkara.

"Saya sampai pulang kampung untuk hutang biaya pengacara," lanjut Wahyudi, yang biasa berdagang sayur mangkal di Kompleks Pondok Mitra Lestari, Pekayon.

Dalam proses tindak pidana Wahyudi menemukan banyak kejanggalan dalam proses tersebut.

"Putra saya dikenakan pasal 351 KUHP, yang mana merupakan pasal untuk tindak pidana kekerasan berat, seharusnya 352 KUHP untuk tindak pidana penganiayaan ringan" ungkap Wahyudi, Rabu (17/12).

Mirisnya, tuduhan yang di alamatkan kepada puteranya tersebut adalah rekayasa, pasalnya sandy tidak pernah merasa melakukan perbuatan tersebut.

"Saya merasa difitnah dengan kejadian ini, karena memang saya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya," ungkap sandy.

Lebih lanjut lelaki kelahiran Pekalongan tersebut menjelaskan bahwasanya pelapor tidak pernah memberikan bukti visum untuk memperkuat dugaan, dan tidak disertai saksi. Satu saksi yang sempat diperiksa oleh penyidik Polsek Bekasi Selatan, Surya (23) membenarkan kesaksian Sandy yang tidak pernah merasa memukul ataupun melakukan penganiayaan terhadap Fitri.

"saya sudah melakukan BAP di Polsek, dan memberikab kesaksian kejadian yang sebenarnya, akan tetapi pihak penyidik malah bersikeras bahwa sandy bersalah."tutur Surya.

Keluarga Fitri pun sempat menawarkan menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan, akan tetapi yang memberatkan keluarga Fitri meminta ganti rugi sebesar dua puluh juta rupiah kepada pihak Sandy.

"Awalnya dia nolak dikasih uang, pas dia tau saya sewa pengacara,dia malah mau nerima uang itu." jelas Wahyudi.

Wahyudi meyakini bahwa aksi fitri didukung oleh pamannya yang merupakan pengusaha dealer motor gede (Moge), yang ada hubungan dekat dengan pihak Polsek.

Hampir satu tahun proses hukum tersebut belum selesai, menurut Wahyudi ada dugaan kuat pelapor belum terima Sandy dibebaskan begitu saja.

"Saya sudah habis-habisan mencari keadilan, dan rugi waktu, uang, tenaga," tutur Wahyudi.