Print this page

Amar: Dewan Harus Dilibatkan Dalam Mutasi Pejabat

Ketua Komisi III DPRD Tangsel, Amar, SE Ketua Komisi III DPRD Tangsel, Amar, SE

detaktangsel.comSETU - Proses mutasi para pejabat di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama ini dinilai belum optimal, hal itu membuat DPRD Tangsel mengaku harus terlibat dalam proses mutasi tersebut.

Menurut anggota Fraksi Hanura Amar, mutasi atau rotasi jabatan harus diletakan bukan sekadar penyegaran, tetapi harus ditempatkan sebagai upaya evaluasi untuk meningkatkan kinerja pejabat.

"Penyerapan anggaran yang tidak maksimal, pembangunan yang tidak banyak menyentuh kepentingan masyarakat dan indeks pembangunan manusia (IPM) Kota Tangsel yang tidak kunjung meningkat selama ini, adalah bukti kinerja pejabat dan aparat pemerintah daerah yang tidak profesional," ujarnya, Rabu (10/12).

menurut Amar, mutasi harus menjadi momentum upaya evaluasi ke arah penempatan pejabat yang sesuai dengan prinsip the rightman on the right place (orang tepat ditempatkan pada tempat yang tepat).

Sehingga lanjut Amar, jabatan dalam setiap OPD harus diisi oleh pejabat-pejabat yang benar-benar memiliki kompetensi dan profesional, bukan sebaliknya penempatan pejabat karena hanya didasarkan pertimbangan kedekatan atau kepentingan politis.

Penempatkan pejabat dan aparat yang profesional, diharapkan dapat menghasilkan kinerja yang optimal yang berdampak pada terciptanya pembangunan yang maju dan dapat memenuhi kepentingan masyarakat. Demikian juga, dampak terhadap tujuan organisasi daerah sesui visi misi pembangunan daerah akan mudah tercapai.

"Keberhasilan upaya tersebut sangat tergantung dari sejauhmana political will pemerintah daerah, apakah mempunyai komitmen kemajuan dan profesionalisme, sehingga dalam hal ini dibutuhkan pemimpin yang berani dan mampu melakukan perubahan," ucapnya.

Meskipun mutasi jabataan telah menjadi hak preogratif Walikota, tetapi kata Amar, tidak ada salahnya bila Airin saat memutasi pajabat melibatkan DPRD Tangsel.

"Secara aturan memang kami tidak punya hak untuk mengatur mutasi pejabat, tapi sebagai lembaga legislatif tentu tidak salah kalau kami memberi masukan soal nama-nama pejabat yang dimutasi ke tempat yang sesuai dengan keahlian pejabat tersebut," ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Tangsel ini mengatakan, sebagai lembaga yang mengawasi kinerja SKPD selama ini. Tentunya masukan yang diberikan DPRD Tangsel terhadap Walikota menjadi pertimbangan yang baik untuk menentukan pejabat yang tepat.

"Terlebih lagi kami memiliki catatan dan data soal rekam jejak setiap kepala dinas atau badan di Tangsel, jadi masukan yang kami berikan kepada Walikota rasanya tidak salah. Karena ini semua demi kebaikan capaian program Walikota di sisa jabatannya satu tahun setengah lagi," tuturnya.

Amar juga mengatakan, dengan koordinasi yang baik antara DPRD dengan Walikota dalam melakukan mutasi maka program jangka panjang yang sedang dibuat Airin akan menghasilkan kinerja yang baik.

"Dalam beberapa kali mutasi, kami melihat hasilnya belum optimal, sedangkan program-program yang dibuat oleh Walikota menurut kami sangat bagus. Makanya menurut kami Walikota harus berkoordinasi dengan DPRD sebelum menetapkan pejabat yang akan dimutasi," tuturnya.

Dia juga mengatakan, soal ingin terlibatnya DPRD Tangsel dalam memberikan masukan terhadap Airin sebelum melakukan mutasi, saat ini sedang dibahas oleh seluruh pimpinan komisi, fraksi , dan juga pimpinan DPRD Tangsel.

"Kami berharap eksekutif bisa menyambut baik ini, karena jika legislative dan eksekutif terus bersinergi dalam berbagai sektor maka cita-cita untuk memajukan kota ini menjadi lebih baik akan lebih mudah tercapai," terangnya.