Ajaib !! KPU Batalkan Anggaran Pilkada, Dewan Tidak Mengetahui Adanya Pembatalan

ilustrasi ilustrasi

detaktangsel.comSETU - Aneh bin ajaib, dan ini benar-benar terjadi di Kota Tangsel. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah membatalkan usulan anggaran dalam APBD Murni 2015 sebesar Rp 65 miliar yang sedianya digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun pihak Dewan tidak mengetahuinya .

Pembatalan pengajuan anggaran dilakukan KPU karena ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 15 tahun 2014 tentang Pilkada Langsung. Dalam Perpu itu menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada Tangsel yang sedianya dihelat tahun 2016, akhirnya diundur menjadi tahun 2018.

Anggota KPU Kota Tangsel Badrussalam mengatakan, pembatalan anggaran Pilkada sudah final. Ia beralasan pengunduran pelaksanaan Pilkada menjadi dasar KPU Kota Tangsel tidak mengajukan anggaran.

"Meski belum ada surat resmi dari KPU Pusat terkait penyelenggaraan Pilkada, kita berpatokan kepada Perppu. Usulan yang direncanakan Rp 65 miliar kita batalkan," katanya, Selasa (2/12).

Badrussalam mengatakan, batalnya Pilkada pada 2016 otomatis segala bentuk sosialisasi juga tidak ada. Bila merujuk kepada program, bulan Maret sudah dimulai tahapan sosialisasi Pilkada berupa penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Meski begitu, KPU Kota Tangsel tetap menunggu instruksi dari KPU Pusat terkait penyelenggaraan Pilkada.

"Kalau memang ada perubahan, nanti teknisnya seperti apa akan kita bicarakan. Untuk pekerjaan, paling hanya masalah kegiatan-kegiatan biasa saja," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Dewi Indah Damayanti mengaku, tidak mengetahui soal pembatalan KPU Kota Tangsel terkait usulan anggaran buat Pilkada. Lanjut Dewi, Pihaknya baru berkonsultasi rapat evaluasi dengan SKPD pada Kamis (4/12) mendatang.

Politisi Partai NasDem ini berkilah persoalan Pilkada memang belakangan dibahas, karena masih menunggu kelanjutan dari Pemerintah. Perppu saat ini belum final sebab masih digodok oleh DPR-RI.

"Dewan saat ini belum fokus membahas Pilkada. Mungkin nanti di akhir pembahasan baru dibicarakan soal anggarannya," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ahadi juga tidak begitu tahu soal pembatalan anggaran untuk Pilkada. Meski demikian, pihaknya akan mendukung berapa pun anggaran untuk Pilkada bila memang jadi dijadwalkan pada 2016 mendatang.

"Yang pasti, uang untuk Pilkada harus disiapkan. Jangan berpatokan ke Perppu karena masih tahap penggodokan dan belum final," ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Ahadi mengungkapkan secara detail hingga kini usulan yang diajukan KPU hanya sebatas biaya adminstrasi beberapa kegiatan. Itupun uangnya tidak besar, Rp 1 miliar. Makanya ketika ada informasi KPU membatalkan usulan anggaran, ia pun tidak tahu.

"Kalau usulan yang diajukan KPU hingga kini Rp 1 miliar saja, nilainya sama dengan Panwaslu. Usulan Rp 65 miliar buat ongkos Pilkada memang belum dibahas," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam Perppu Pilkada langsung menyebutkan salah satunya dalam Pasal 201 ayat 2. Isinya pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018. Masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menang di pilkada 2018 hanya sampai 2020. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota yang berakhir masa jabatan tahun 2016 dan tahun 2017 diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur, Bupati dan Walikota yang definitif pada tahun 2018. Adapun pilkada serentak secara nasional dilangsungkan pada 2020.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online