Raperda KIP Tak Jelas, Dewan Desak Pemkot Selesaikan KIP

Raperda KIP Tak Jelas, Dewan Desak Pemkot Selesaikan KIP

detaktangsel.comTangsel - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang sudah diusulkan DPRD Kota Tangsel sejak beberapa tahun lalu, kian tidak jelas. Belum siapnya Pemkot membahas persoalan ini menjadi biang keladi kenapa KIP tidak rampung-rampung.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Siti Khadijah mengatakan pembahasan KIP sudah lama dibahas. Bahkan telah hampir di paripurnakan, namun karena Pemkot belum siap, hingga kini belum juga terselesaikan.

"Walikota saat itu mengatakan ada beberapa pembahasan yang belum klop. Makanya hingga kini belum juga selesai-selesai," katanya, kemarin.

Politisi PKS ini tidak bisa menjelaskan pembahasan apa yang belum selesai, hanya saja, kata dia, Pemkot berjanji tahun depan sudah rampung. Dirinya pun mendesak UU itu bisa segera selesai.

"Kita hutang KIP bisa selesai. Banyak manfaat dari UU ini," ujarnya.

Ia menjelaskan bila raperda ini sudah selesai, seluruh warga bisa mengakses informasi dari Pemkot, seperti penggunaan anggaran, hingga program yang sudah dijalankan. Adanya raperda ini membuat fungsi pengawasan tidak hanya dijalankan oleh Dewan, masyarakat juga bisa mengawal jalannya program.

Raperda KIP merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Undang- undang ini bertujuan agar menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu Kabag Humas dan Protokoler Dedi Rafidi mengatakan raperda KIP memang menjadi skala prioritas yang dibahas Pemkot. Ia pun membantah bila belum kelarnya raperda ini karena ada beberapa pasal yang akan merugikan Pemkot.

"Tidak ada itu, kita menunda-nunda. Kita mendukung penuh keterbukaan informasi publik," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online