Print this page

Minat Masyarakat Buat Akta Tinggi, Hingga Oktober Capai 21.066 Pemohon

Minat Masyarakat Buat Akta Tinggi, Hingga Oktober Capai 21.066 Pemohon

detaktangsel.comTangsel - Kesadaran masyarakat untuk membuat akta kelahiran cukup tinggi, ini terlihat dari jumlah yang terus mengalami kenaikan tiap tahunnya. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel pembuatan akta setiap tahunnya mengalami peningkatan. Seperti halnya hingga Oktober 2014 sebanyak 21.066 pemohon pembuatan akta kelahiran.

"Tahun 2010 sebanyak 21.033, 2011 sebanyak 42.953, 2012 pemohon akta kelahiran mencapai 13.220 mengalami peningkatan di 2013 capai 35.331,"ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto beberapa hari yang lalu.

Toto mengatakan, meningkatnya data ini,karena kesadaran masyarakat untuk membuat akta kelahiran sudah semakin meningkat. Sementara berdasarkan data perbulannya, Januari sebanyak 1978 pemohon, Februari sebanyak 2176, Maret sebanyak 2176, April sebanyak 1972, Mei sebanyak 2125, Juni sebanyak 2307, Juli sebanyak 1711, Agustus sebanyak 1719, September sebanyak 2801 serta Oktober sebanyak 2101.

Toto mengatakan membuat dokumen kependudukan merupakan hak azasi setiap orang tanpa diskriminasi. Oleh karena itulah Disdukcapil Kota Tangsel terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran penduduk agar berperan serta dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan

Disdukcapil Kota Tangsel terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seperti pelayanan pembuatan akta kelahiran, akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya yang tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain gratis, pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bisa selesai maksimal dalam waktu 14 hari kerja. Untuk itu agar tertib administrasi masyarakat diimbau untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil di Cilenggang, Kecamatan Serpong.

Selain itu,Disdukcapil Kota Tangsel juga gencar melakukan sosialisasi dan pelayanan jemput bola dengan membuka pelayanan pembuatan akta kelahiran gratis di tiap kecamatan atau tempat tertentu dengan pelayanan mobil keliling.

Sementara Kabid Pencatatan Sipil Sumoharjo menjelaskan betapa pentingnya akta kelahiran, maka Disdukcapil berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan memproses pembuatan akta kelahiran maksimal 14 hari kerja dengan catatan semua persyaratan terpenuhi.

"Kita terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran ini,"ujarnya.