Print this page

50 Anggota Dewan Tangsel Bandiklat di Banten

50 Anggota Dewan Tangsel Bandiklat di Banten

detaktangsel.comSETU - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2010, seluruh Legislator terpilih hasil pemilu 9 April 2014 lalu wajib mengikuti pelatihan yang diadakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Provinsi Banten bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Pelatihan Orientasi yang berlangsung selama 4 hari ini sejak 29 – 2 Oktober ini sebagai wadah bagi anggota dewan, terlebih yang baru menjadi anggota dewan untuk memahami tugas pokok dan fungsi anggota DPRD.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku anggota dewan yang terpilih pada pileg lalu wajib mengikuti orientasi selama 4 hari yang diselenggarakan diklat Provinsi Banten untuk memahami tugas pokok dan fungsi anggota DPRD,"kata Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Syamsudin, Minggu (28/9).

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Syamsudin, mereka akan diberi berbagai materi terkait tugas sebagai anggota dewan berdasarkan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Badan Diklat Provinsi Banten dan Kemendagri. Antara lain mengenai sistem pemerintahan, wewenang, tugas dan fungsi DPRD, hubungan DPRD dan pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, sistem pengelolaan keuangan daerah dan pembentukan peraturan daerah.

"Kegiatan ini juga sekaligus untuk mengukur kapasitas dan kapabilitas anggota dewan dalam melakukan tugas dan tupoksinya,"katanya.

Dikatakan Syamsudin, Kegiatan orientasi anggota dewan ini melibatkan beberapa pemateri atau tenaga pengajar dari para pejabat di pemerintahan provinsi Banten yang telah mengikuti training of trainers (TOT) di Badan Diklat Kemendagri, kalangan akademisi dan dari institusi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam orientasi tersebut akan dilakukan pre-test dan post-test yang dilakukan oleh lembaga Negara,"ujarnya.

Sementara untuk penganggaran pelaksanaan kegiatan tersebut, kata Syamsudin, biaya uang digunakan untuk menyelenggarakan orientasi bersumber dari APBD Kota Tangsel. Masing-masing anggota dewan yang menjadi peserta dianggarkan sekitar Rp 6 juta.

"Anggaran satu anggota dewan sekitar Rp 6 juta yang bersumber dari dana APBD Tangsel,"ungkapnya.

Ditambahkannya, Dengan adanya kegiatan orientasi bagi Anggota DPRD Kota Tangsel ini diharapkan kedepan Anggota DPRD memiliki pemahaman baik menyangkut kebijakan maupun wewenang sebagai Lembaga DPRD dalam melakukan pengawasan dan pembangunan dikota Tangsel.

"Dengan adanya pelatihan orientasi ini diharapakan dewan dapat memiliki pemahanan baik menyangkut kebijakan maupun wewenang sebagai Lembaga DPRD,"pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan bahwa orientasi tugas anggota DPRD adalah suatu proses pengenalan tugas, wewenang dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelanggara pemerintahan di daerah. Untuk itu dalam orientasi tersebut dewan diberikan bekal pengetahuan dan pemahaman tentang tugas, fungsi dan wewenang dewan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang meliputi fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.

Menurutnya, sebagian anggota dewan memang sudah ada yang berpengalaman karena sebelumnya juga sudah duduk sebagai anggota dewan. Mereka juga sudah mengetahui fungsi, tugas dan wewenangnya sebagai anggota dewan baik itu fungsi legeslasi, anggaran maupun pengawasan. Begitu juga dengan hak dan kewajiban anggota dewan sejak dulu hingga sekarang juga sama

Meskipun fungsi tugas dan wewenang anggota dewan itu sama dengan yang dulu tapi aturanya dan regulasinya sering berubah ubah, dan peraturan itu banyak yang baru, dan bagi anggata dewan yang sudah berpengalaman tersebut belum tentu tahu perubahan-perubahan aturan yang terjadi. karena itulah orientasi tugas DPRD perlu diikuti oleh semua anggota dewan.

"Ujungnya dari orientasi tersebut diharapkan anggota dewan semakin mantap dalam menjalankan tugas peran dan fungsinya kedepan," tegas Politisi Golkar yang akrab disapa H. Abie ini.