Hasil UMK Batal Disampaikan ke Walikota

ilustrasi (sp) ilustrasi (sp)

SERANG- Hasil rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) yang rencananya bakal disampaikan hari ini, Senin (11/11) batal dilakukan.

"Awalnya hari ini mau disampaikan, tapi tadi pas dikonfirmasi ulang, kata Kabag Humas dan Protokoler, pak  Walinya hari ini jadwalnya padat," ungkap Ratu Ani Nuraeni, Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kota Serang, Senin (11/11).

Disebutkan Ani, yang jelas untuk nominal ada kenaikan 20 persen dari nilai UMK tahun ini Rp1,7 juta, dan kenaikan 12 persen dari nilai KHL Rp1,9 juta. "Kemungkinan angka yang kita usulkan tidak akan berubah, sesuai dengan yang kita usulkan," katanya.

Dikatakan Ani, rencananya hasil rekomendasi nilai UMK dari DPKo tersebut baru akan disampai antara besok kalau tidak lusa. "Kalau berdasarkan keterangan Kabag Humas, antara Selasa kalau tidak Rabu, pak wali akan menerima kita," ujarnya.

Dewan Pengupahan dari pekerja Simon Deleluji mengatakan, ia berharap angka yang disampaikan DPKo tidak berkurang, akan tetapi diharapkan bertambah. "Biasanya pak Wali hanya menyetujui usulan dari kita saja, yang selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur," tandasnya. (new).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online