Print this page

Bagian Hukum Pemkot Tangsel Desak SKPD Ajukan Perwal

Bagian Hukum Pemkot Tangsel Desak SKPD Ajukan Perwal

detaktangsel.comTangsel - Pemkot Tangerang Selatan melalui Bagian Hukum mendesak kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat untuk secepatnya mengajukan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai acuan payung hukum dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal itu, guna menerapkan ketegasan yang lebih maksimal lagi terhadap peraturan daerah tersebut.

"Kita mendesak agar SKPD secepatnya mengusulkan rancangan Perwal sebagai acuan payung hukum dalam sebuah perda,"kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel Ade Iriyani saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/9/2014).

Ade menerangkan, pihaknya sudah menyelesaikan sekitar 117 perwal dari 480 yang diajukan, jadi sisa 363 perwal lagi yang akan kami bahas.

"Sekitar 363 perwal sisanya yang belum dibahas dari 480 perwal yang diajukan,"terangnya.

Ade menambahkan, pihaknya pernah memberitahukan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera membuat Perwal sebagai tindak lanjut Perda. Namun, bagian hukum tidak bisa membuat sendiri karena secara teknis tidak tahu. "Intinya kami siap membantu menyusun Perwal,"ujarnya.

Dari bebarapa SKPD, menurutnya, ada yang sudah menindaklanjuti. Ada juga yang belum. Namun terkadang, ada pula satu Perda yang tak cukup dibuatkan satu Perwal, melainkan beberapa Perwal.

Setiap SKPD, tambahnya, pernah diikutsertakan dalam bimbingan teknis (bintek) pembuatan Perda. Lanjut Ade, seharusnya Perda yang diusulkan SKPD ditindaklanjuti dengan pembuatan Perwal. Lalu, disusun SKPD pengusung.

"Kami dari Bagian hukum hanya legal draf saja. Sementara materi dari Perwal tersebut jelas ada di SKPD terkait,"terangnya.

Namun, tambah Ade, satu Perda ada yang melibatkan beberapa SKPD dalam pembuatan Perwalnya. Sehingga agak sulit koordinasinya. Untuk itu, ia mengharapkan, SKPD yang mempunyai keterkaitan harus berkoordinasi. Belum adanya Perwal sebagai tindaklanjut dari Perda bukan berarti pemborosan anggaran. Hanya saja belum efektif.

"Perwal itu bisa satu aturan digabung. Makanya, prosesnya agak lama dan tidak dapat di prediksi."ungkapnya.

Ade mengatakan, pihaknya akan menginventalisir Perda yang belum ditindaklanjuti melalui Perwal. Maka, pihaknya akan mengingatkan kembali surat Walikota ke SKPD untuk menyusun draf Perwal dan ditindaklanjuti dengan pembahasan.

"Kita sudah mengingatkan kepada SKPD segera mengajukan perwal sebagai tindak lanjut perda. Kalau payung hukumnya gak jelas itu yang kita takutkan,"kata Ade

Diberitakan sebelumnya, banyak produk peraturan daerah (perda) di Kota Tangerang Selatan yang telah dibuat dan disahkan DPRD Tangsel, ternyata tak dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal). Alhasil, implementasi dari perda-perda di Kota bermotto Modern, Cerdas dan religious itu masih dianggap angin lalu oleh masyarakat. Parahnya pelanggaran pun banyak terjadi, karena beranggapan perwal belum ada sehingga penegakan hukum tak tegas.

Anggota DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis menjelaskan aturan yang tercantum dalam perda masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam perda. Alhasil, tanpa perwal, perda dinilai sekadar produk hukum.

"Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwal nya tidak segera disusun. Padahal, perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya kalau Perda-nya saja tanpa adanya Perwal, sulit untuk diterapkan," ungkapnya, kemarin.

Idealnya, lanjut Rizki, setelah perda itu disahkan oleh dewan, maka perwal sudah tersusun. Kenyataannya, ada sekitar 43 perda yang sudah disahkan selama bertahun-tahun tanpa peraturan walikota (perwal).

Sejumlah Perda yang hingga kini belum ada perwal yakni, perda pajak daerah yang dibutuhkan 28 perwal sampai sekarang baru 7 perwal sisa 21 perwal. Perda Retribusi Pelayanan kesehatan yang dibutuhkan 11 perwal sampai sekarang tidak ada perwal nya. Perda penyelenggaran Perhubungan perwal yang dibutuhkan 10 perwal sampai sekarang baru 3 perwal sisa 7 perwal. Perda Izin gangguan baru 8 perwal baru 1 perwal sisa 7 perwal yang belum ada. Perda Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dari 24 perwal tidak ada perwal nya. Perda Penyelenggaran Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dinutuhkan 10 perwal tidak ada perwal nya. Perda Pengelolaan Penyelenggaran Pendidikan dari 37 perwal sampai saatini tidak ada perwal nya. Perda Penyelenggaran Raklame perwal yang dibutuhkan 14 perwal tidak ada perwal nya. Perda izin Jasa Kontruksi yang dibutuhkan 9 perwal sampai sekarang tidak ada perwal nya dan Perda Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan dari 66 perwal yang dibutuhkan sampai sekarang tidak ada perwalnya.

"Dari 43 Perwal yang sudah disahkan dewan, ternyata berjalan tanpa perwal,"kata politisi Demokrat ini.