Narkoba Beredar di Hotel dan Karaoke Kota Tangerang

Narkoba Beredar di Hotel dan Karaoke Kota Tangerang

detaktangsel.comKOTA TANGERANG – Hotel dan karoke di Kota Tangerang bukan hanya tempat istirahat dan hiburan semata. Kini, dua lokasi tersebut menjadi lahan peredaran narkoba. Hal tersebut dilontarkan Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKP Paryanto.

Berdasarkan data yang dihimpun sangat menguatkan ungkapan diatas. Pasalnya, seperti hotem dan karoke Great Western dibilangan Kebon Nanas, pernah tertangkap satu orang pengguna narkoba jenis sabu, Jum'at (22/11/2013) malam, kemudian di hotel dan karoke FM3 Transit tyertangkap juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengkonsumsi narkoba. Apartemen Modernland, Cikokol, hoten dan karoke Istana Nelayang , Jati Uwung dan yang teranyar di Hotel Narita yang ada dibilangan Cipondoh.

Dilingkungan hotel berbintang tiga itu, ditangkap Anthony bin Imron (43). Anthony dicokok polisi di parkiran Hotel Narita. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai penjual tiket bus di Terminal Poris Plawad itu, diamankan satu paket sabu dalam plastic seberat 0,46 gram.

"Pelaku diamankan Rabu (10/9) malam. Dia diamankan setelah dilakukan pengintaian. Lokasi diamankan di parkiran Hotel Narita," ujar AKP Paryanto, Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang.

Penangkapan Anthony di parkiran Hotel Narita, terang Paryanto, saat ini masih dalam pengembangan. Pelaku masih terus diintogerasi terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut. Termasuk alasan pelaku membawa Sabu ke kawasan Hotel tersebut.

"Kami masih terus dalami. Apakah itu pesanan orang lain atau dia mau menggunakan Sabu di Hotel tersebut," ujarnya.

Dia mengegaskan, beberapa kasus penangkapan narkoba diatas sempat menyita perhatian publik. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang. Mereka meminta agar dilakukan penutupan terhadap karaoke dan hotel tersebut.

Paryanto mengatakan, beberapa lokasi karaoke dan hotel yang menjual minuman keras secara bebas di kawasan Kota Tangerang memang menjadi salah satu kawasan yang memungkinkan dijadikan lokasi transaksi atau penggunaan narkoba.

"Pastilah karaoke dan hotel akan kami rajia. Tapi kapan waktunya itu rahasia," tukas Priyanto.

Ketua MUI Kota Tangerang Edi Junaedi mengatakan, pihaknya menyayangkan apabila lokasi hiburan dan hotel yang ada di Kota Tangerang dijadikan ajang transaksi narkoba. Menurutnya, keberadaa hiburan dan hotel seperti itu harusnya tidak diperkenankan di Kota Tangerang.

"Menjual minuman keras saja kami menolak. Apalagi ada narkoba. Ini harus jadi perhatian serius. Kami minta penegak hukum terus bekerja optimal untuk memberantas keberadaan tersebut," ujarnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online