KPK dan Kejagung Berlomba Tuntaskan Kasus Alkes

KPK dan Kejagung Berlomba Tuntaskan Kasus Alkes

detaktangsel.comTANGSEL - Kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kian melebar. Pasalnya, tidak hanya dilakukan pengusutan oleh satu instansi hukum saja. Akan tetapi, antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berlomba saling berebut menuntaskan kasus tersebut.

Data yang dihimpun, pertamakali yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yaknu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kemudian melebar kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid dan pegawainya Mamak Djamaksari (MD) yang juga telah menjadi tersangka masing-masing oleh KPK dan Kejagung.

Pihak Kejagung melilit Wawan dan Dadang M Epid terkait kasus pembangunan Puskesmas tahun anggaran 2011 dan 2012 di tujuh wilayah kecamatan se-Kota Tangsel. Dadang sendiri diduga telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek kepada rekanan-rekanan pelaksana, yang menjadi rekanan tahunan di Kota Tangsel. Ancaman penjara selama 20 tahun pun akan menjerat Dadang.

Penetapan Dadang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-37/F.2/Fd.1/06/2014 tertanggal 13 Juni 2014 lalu. Wawan ditetapkan tersangka dalam kapasitas selaku Komisaris PT Bali Pasific Pragama sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014. Peran adik kandung Gubernur Banten non Aktif Ratu Atut Chosiyah ini , Kejagung belum bisa menjelaskan secara detil perkara kasus pembangunan Puskesmas, dengan alasan dalam proses penyidikan. Wawan juga tidak dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Wawan, penyidik Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus serupa, pada tanggal yang sama dan hanya nomor yang berbeda, mereka diantaranya Mamak Djamaksari (MD) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Suprijatna Tamara (Komisaris PT Trias Jaya Perkasa), Neng Ulfah (Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten) yang juga mantan Direktur Utama RSU Kota Tangsel serta Herdian Koosnadi (Komisaris PT Mitra Karya Rattan).

"Dengan penetapan enam tersangka ini maka sudah tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini," ujar R. Widyo Pramono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Terpisah, KPK terus melakukan penyidikan secara maraton kasus serupa. Satu-persatu pejabat telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.

"Kemarin, pejabat RSUD Kota Tangsel atas nama Tri Utami kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MD," ungkap Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSU Kota Tangsel Tri Utami Pertiwi mengaku, dirinya telah dipanggil oleh KPK pada Jum'at kemarin. Dokter spesialis gigi itu juga menyatakan telah memenuhi undangan KPK sebagai saksi atas tersangka MD yang sempat menjadi anak buahnya saat konspirasi jahat itu terjadi.

"Saya lupa ada berapa pertanyaan yang diajukan ke saya dari penyidik KPK. Yang pasti dari jam 10.00 WIB sampai 16.00 WIB, pertanyaannya seputar kasus Pak MD," kata wanita yang akrab disapa Uut itu.

Ketika KPK mengendus ada dugaan korupsi pengadaan Alkes, terang Uut, dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kota Tangsel. Ia juga menegaskan, tidak mengetahui secara detail alur proses pengadaan barang dan jasa yang dituduh menyimpang.

"Yang saya tahu, pasti saya jawab. Seperti mengenali sosok MD dan keluarganya. Kesehariannya selama satu bidang dengan saya waktu di RSUD. Selebihnya pertanyaan yang saya tidak tahu, saya jawab tidak tahu," pungkasnya.

Ia berharap, pengusutan kasus Alkes yang sedang ditangani dua lembaga negara penegak hukum, yakni KPK dan Kejagung dapat cepat rampung.

"Biar pelayanan kesehatan bisa pulih lagi mas. Kasihan masyarakat sebagai pasien," imbuh Uut.

Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Wawan Makdir Ismail mengaku, belum mendengar perihal Kejagung telah menyatakan kliennya terseret dalam dugaan korupsi pembangunan Puskesmas anggaran 2011-2012 silam.

Kata Makdir, dugaan korupsi terhadap kliennya yang dilakukan oleh Kejagung sudah tidak ada urgensinya. "Saya belum mendengar nama klien saya (Wawan, red) kembali terseret dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel," kilahnya.

Menurut Makdir, saat ini kliennya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap Pilkada Lebak kepada mantan Ketua MK Aqil Mochtar dan pengadaan alat kesehatan di Tangsel dan Banten. Dengan adanya pengungkapan oleh Kejagung, dikatakan olehnya, lebih baik kasus itu dilimpahkan saja ke KPK.

"Untuk apa lagi Kejagung menyeret nama Wawan, toh sudah tidak ada urgensinya lagi. Lebih baik serahkan saja kasus itu ke KPK, biar KPK yang mengusutnya," tegas Makdir.

Kepala bagian Hukum Pemkot Tangsel Ade Iriana mengatakan, terkait kasus Dadang, persoalan bantuan hukum bisa saja diberikan. Namun harus didalami dulu soal dasar hukumnya. Termasuk apakah diperkenankan oleh Kejagung soal bantuan dari Pemkot Tangsel kepada Dadang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kami (Pemkot Tangsel) menunggu keputusan terlebih dahulu dari Kejagung apakah dibolehkan atau tidak untuk memberikan bantuan hukum," jelas Ade.

Hingga saat ini Ade menambahkan, kasus penetapan tersangka yang menjerat Dadang masih belum ada kepastian. "Kasusnya baru dugaan. Ada yang disebut praduga tak bersalah. Jadi butuh penyidikan lebih lanjut dari Kejagung," tuntasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online