Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Serang Dipecat

Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Serang Dipecat

detakserang.com- SERANG, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi terhadap Ketua KPU Kabupaten Serang Ahmad Lutfi Nuriman dan Adnan Hamsin dengan cara di berhentikan atau dipecat. Karena mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sekertaris KPU Kabupaten Serang Iman Saiman mengatakan, keputusan DKPP terkait dugaan pemungutan uang Rp10 juta yang dilakukan Adnan Hamsin. Uang itu biaya administrasi. Selain itu, ia juga meminta uang pengamanan suara sebesar Rp25 juta.

Ditemukan bukti transfer dari salah satu partai kepada Adnan Hamsin yang dilakukan pada Maret dan Agustus 2013 saat pelaksanaan Pileg, beberapa waktu yang lalu.

"Jadi yang diadukan hanya Adnan Hamsin. Ternyata Ketua KPU juga terbawa dalam keputusan sidang itu," ujar Iman saat di temui di ruangannya, Kamis (21/8).

Ia merasa heran kenapa Ketua KPU ikut dipecat. Padahal hanya Adnan yang diadukan.

"Saya perlu menjelaskan bahwa waktu sidang, Pak Ketua hanya dimintai keterangan, bukan sebagai saksi, dan Ketua KPU menyatakan bahwa beliau tidak pernah menerima dan tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk meminta uang administrasi dan pengamanan suara," katanya. "Ternyata DKPP memutuskan Adnan dan Pak Ketua dianggap bersalah dan meminta KPU Provinsi Banten untuk diberhentikan," ungkapnya.

Iman menambahkan, DKPP merekomendasikan ke KPU Provinsi untuk memberhentikan ketua dan komesioner tersebut. Selanjutnya, akan mengangkat kembali siapa yang akan menggantikan. Dan, secara prosuderal yang akan menggantikan adalah hasil seleksi 10 besar yang di bawahnya akan naik ke atas.

Sementara itu, pihak KPU Provinsi Banten saat dihubungi lewat telepon membenarkan hal tersebut. Ketua KPU dan 1 komesioner diberhentikan.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online