RTH Di Kota Serang Masih Minim

serang- RTH yang ada di Serang sangat minim. Jumat (01/11)dt serang- RTH yang ada di Serang sangat minim. Jumat (01/11)dt

SERANG- Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Serang masih minim, yakni dari dari luas keseluruhan 225 ribu hektare, baru tersedia 12 persen.
Jika merujuk pada kepada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), diwajibkan setiap kota menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Serang Djoko Sutrisno mengatakan, minimnya RTH disebabkan terbatasnya anggaran untuk membeli lahan. Sebab alokasi anggaran yang ada diprioritaskan untuk program-program lebih penting. Seperti infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan masyarakat. Saat ini dana RTH hanya untuk pembinaan dan pemeliharaan saja. "Sejauh kita hanya memaksimalkan RTH yang ada. Sedang untuk membeli lahan belum ada," ungkap Djoko, Jumat (1/11).

Jumlah RTH yang ada saat ini di Kota Serang tersebar pada beberapa titik. Mulai dari Jalan Raya Serang-Cilegon, Jalan Raya Jakarta-Serang, Stadion Ciceri, Pasar Tamansari, dan alun-alun, Taman Kopasus, dan Kemang. Meski anggaran minim, Djoko mengaku tetap berusaha agar komposisi RTH bisa memenuhi target dengan mengandeng pihak swasta. Karena persoalan RTH bukan hanya tugas pemerintah saja, namun seluruh elemen masyarakat. "Dalam menjaga dan pembuatan RTH ini merupakan tugas semua pihak, bukan pemerintah saja," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, RTH sendiri memiliki fungsi ekologi yaitu menjamin suatu wilayah kota secara fisik sebagai penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat alam. Selain itu RTH menghasilan oksigen, meredam kebisingan, filter dari partikel padat yang mencemari udara kota serta menyerap gas rumah kaca atau hujan asam. "RTH juga dapat menahan angin, mencegah intrusi air laut. RTH juga memiliki fungsi sosial, ekonomi dan memperindah tata ruang kota," terangnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Acep Rofiuddin menilai wajar bila RTH baru mencapai 12 persen karena kewajiban kota hanya 10 persen. “Memang dalam aturan tiap kota/kabupaten RTH harus 30 persen. Namun juga dijelaskan dari angka 30 persen, 10 persen kewajiban pemerintah, dan 20 persen kewajiban swasta,” katanya.

Meski demikian, Acep meminta Pemkot untuk proaktif meminta swasta untuk menyediakan RTH. Apalagi Kota Serang ke depannya akan terus berkembang sebagai pusat jasa, perdaganga (new) .

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online