Polda Banten Berhasil Ringkus dua Pengedar Shabu -Shabu dan Pil Extasi

Polda Banten Berhasil Ringkus dua Pengedar  Shabu -Shabu dan Pil Extasi

detakserang.com- CIPOCOK - Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Banten menangkap dua Bandar narkoba, yakni YS, warga Kampung baros Rt 04/01 Kelurahan Baros, kecamatan Baros kabupaten Serang dan HJ, warga Desa Warnasari, Kecamatan citangkil,kedua Bandar tersebut ditangkap di lapangan belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serang tepatnya di kampong Benggala tengah, Kelurahan Cipare Jumat (9/05/2014).

AKBP Jerry Marpaung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten mengungkapkan, penangkapan kedua Bandar tersebut berdasarkan informasi warga. adanya peredaran narkoba dalam skala besar, anggota Sub Dit II Dit Res Narkoba Polda Banten langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penggrebekan, dan penangkapan.

"dalam penyelidikan tersebut unit serse narkoba Polda Banten berhasil menangkap kedua Bandar di lapangan belakang RSUD Serang," ungkap Kasubdit kepada detakserang.com, Senin (12/05/2014)

Lebih Lanjut Kasubdit II mengatakan, selain mengamankan kedua tersangka petugas juga berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 3 paket kurang lebih seberat 12,71 gram. Dan 11 butir pil ekstasi milik YS, dan Shabu – shabu kurang lebih sebanyak 0,78 gram dan seperangkat alat hisap shabu milik HJ.

Berdasarkan hasil dari keterangan kedua tersangka, Kasubdit II menjelaskan, shabu-shabu dan ekstasi didapat kedua tersangka dari seorang yang bernama abang yang tidak di ketahui nama aslinya dan keberadaannya di mana, dengan sistem terputus tidak pernah bertemu pemesanannya hanya melalui selular, barang datang disimpan di suatu tempat dengan pembayaran melalui rekening bank.

"Akibat perbuatanya tersangka YS di kenai Pasal Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun penjara, sedangkan, tersangka HJ di kenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"jelasnya seranya mengatakan untuk total BB disita Shabu – shabu kurang lebih sebanyak 13,49 gram dan ekstasi 9 butir.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online