Ketua NU Kota Serang Tolak Penyusunan Raperda Hiburan Malam

Ketua NU Kota Serang Tolak Penyusunan Raperda Hiburan Malam

detakserang.com- CIPOCOK JAYA, Rencana disusun kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hiburan Malam di Kota Serang ditolak Nahdlatul Ulama (NU) setempat, Selasa (6/5). Raperda ini mengatur tentang segala jenis hiburan malam yang sempat dilontarkan Ketua DPRD Kota Serang Nuraini, beberapa waktu lalu. Reaksi positif dewan itu terkait makin menjamur bisnis hiburan malam di Ibu Kota Provinsi Banten.

Keberadaan tempat hiburan malam tersebut sedemikian bebas. Seolah tanpa aturan, di mana bisnis tersebut buka hingga pukul 03.00 dini hari dan dapat diakses masuk anak di bawah umur. Namun rencana penyusunan aturan itu tidak mendapat restu dari para tokoh masyarakat dan Alim Ulama termasuk Ketua NU Kota Serang Martin Syarkowi.

Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah dan DPRD karena bukan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang 'melarang', melainkan malah 'mengatur'.

"Kita sudah sampaikan pada Musrenbang dahulu. Bila Perda yang dibentuk adalah untuk melarang bukan mengatur. Namun orang dewan bersilat lidah untuk mengatur. Kalau Pemkot tidak bisa menciptakan suasana religius sesuai apa yang dicita-citakan saat dibentuk dulu. Saya menyesal telah mendukung pembentukan Kota Serang," ungkapnya kepada detakserang.com.

Syarkowi mengatakan, seharusnya Pemkot Serang dapat memaksimalkan penerapan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menutup hiburan malam. Bukan hanya itu, pihaknya juga menyayangkan sikap Pemkot dan DPRD yang seolah ngotot membentuk aturan demi bisnis semacam itu berkembang. Padahal keberadaan bisnis hiburan malam berdampak pada nilai-nilai moral dan spiritual di masyarakat, terutama generasi muda akan ikut terkikis.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online