Dua Versi Penangkapan Sindikat Pengedar Narkoba

Dua Versi Penangkapan Sindikat Pengedar Narkoba

detakserang.com- SERANG, Dua versi mencuat di permukaan umum menyusul penangkapan sindikat narkoba di wilayah Banten. Satu versi Polda Banten. Versi lain dibeberkan Polres Lebak

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Banten AKBP Emaryadi, Jumat (2/5), membenarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak melakukan penangkapan sindikat pengedar narkoba antarprovinsi. Selain itu, juga diamankan barang bukti ganja seberat 182 kg.

Dari hasil penangkapan sindikat pengedar narkoba tersebut, ia menjelaskan, kepolisian Polres Lebak berhasil mengamankan 182 kg ganja menyusul jajaran Polres Lebak menggerebek gudang ganja di daerah Dalung, Kota Serang.

Pendapat berbeda diutarakan Wakapolres Lebak Kompol Yudhis Wibisana, Menurutnya, barang bukti narkotika golongan satu tersebut diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan dari rumah kontrakan tersangka di Desa Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Senin (28/4) lalu. Saat ditemukan, barang haram itu dalam kemasan seberat satu kg. Barang haram itu terbagi dalam tiga karung plastik dan satu koper berwarna biru, sebanyak 182 bungkus ganja itu dilapisi lakban.

Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.30. Tim Buru Sergap (Buser) berhasil pula mengamankan empat paket kecil ganja yang dibungkus kertas cokelat, 9 linting ganja kering siap diedarkan atau pakai, selembar 'paper' atau kertas untuk melinting ganja, 1,5 gram shabu-shaby, dua alat bong, dan satu unit timbangan elektronik.

Praktik jual-beli barang haram ini terbongkar, katanya, hasil pengembang menyusul penangkapan pengguna shabu-shabu berinisial MM (31). Pelaku adalah warga Kampung Rumbut, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak.

Ia mengungkapkan, MM ditangkap diawali dari laporan warga yang resah atas perilaku tersangka. Pelaku diduga kuat warga sering pesta narkoba di rumahnya. Lalu, tambahnya, dari hasil penyidikan dan pengembangan, tersangka MM menyebutkan pelaku yang lain berinisial ES (32). Pelaku ini merupakan warga Kampung Cimarga, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga.

Rumah kontrakan, tempat menyimpan 182 kg ganja dengan harga sekitar Rp 500 juta ini dihuni ES. Kepada penyidik, ES mengaku mendapat ganja itu dari seorang bandar besar asal Sukabumi, Jabar.

Transaksi narkoba ini diambil langsung di Sukabumi dengan tempat berbeda-beda. Diketahui, barang bukti yang diamankan Polres Lebak itu diambil ES dari pertokoan di kawasan Terminal Sukaraja, Sukabumi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online