PPNS Lamban Tangani Tuntan Buruh

PPNS Lamban Tangani Tuntan Buruh

detakserang.com- SERANG, Berbulan-Bulan tuntutan terkait PHK 200 buruh Perusahan PT.Sunta Jaya Steel, Ratusan buruh serikan SPN Kabupaten Serang mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi menuntut proses kasus PHK 200 buruh yang dilakukan perusahan dengan sepihak. Selasa (29/4).

Perusahan PT. Sunta Jaya Steel yang membayar Upah bi bawah minimun, membuat 200 buruh melakukan proses, aksi buruh tersebut berbuntut perusahaan melakukan PHK kepada 200 buruh tanpa keterangan, perusahan menggaji Karyawan di bawah UMR, dengan dalih merugi.

Sementara itu Maya Agung Dewatona Wakil ketua SPN kabupaten Serang menjelaskan, "Kedatangan Kami kedinas Ketenagakerjaan provinsi Banten, ingin mempertayakan sampai mana proses kasus yang telah kami laporkan, kami menilai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lamban dalam menangani kasus ini. Suatu perusahaan yang memberlakukan upah di bawah UMR, itu sudah melanggar hukum, UMR kabupaten serang pada 2013 adalah 2.080.000,tapi pada kenyataanya PT. Sunta Jaya Steel hanya menggaji karyawan dengan kisaran 1.800.000.

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lamban menangai kasus ini, pasalnya laporan kami sudah masuk dari bulan Januari, hingga sekarang mereka beralasan, berkasnya belum cukup, belum melakukan rapat, belum mendapatakan nota penyeledikan, tidak ada anggaran, Mereka selalu beralasan" tambah Maya Agung.

"PPNS yang sederajat dengan penyidik tingkat Polres serta Polda, seharusnya bisa melakukan penyelidikan kepada saksi serta terlapor setelah mendapat laporan, tapi pada kenyataanya mereka selalu mengatakan, sedang proses". Lanjutnya.

Kami menuntut dua hal, yang pertama ada pernyataan, dan kesepatan tertulis antara buruh dan Dinas tenaga kerja, dengan isi mereka berjanji menangani kasus ini dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini. Yang kedua mereka harus melakukan jadwal penanganan kasus. Tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online