Ketua PPK Pamarayan Datangi Mapolres

Ketua PPK Pamarayan Datangi Mapolres

detakserang.com- KABUPATEN SERANG, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang menyatakan, dugaan penggelembungan suara salah satu calon anggota DPR dari Partai Demokrat di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, memenuhi unsur pidana pemilu. Dugaan pidana pemilu itu dilakukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamarayan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wirana.

Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Sabihis mengemukakan, penyidik Sentra Gakkumdu Polres Serang dapat memrosesnya. Pelimpahan kasus ini dilakukan Panwaslu, kemarin.

"Penyidik punya waktu selama 14 hari. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, kejaksaan melimpahkannya ke pengadilan," tegas Sabihis.

Menurutnya, bukti yang dilampirkan merupakan barang-barang hasil sitaan Panwaslu Kabupaten Serang ketika investigasi awal. Berupa formulir C-1 kecil, formulir C-1 plano, formulir C, dan lampiran formulir C-1. Modusnya, oknum penyelengara pemilu di Desa Wirana mengubah dan menambah perolehan suara seorang caleg Partai Demokrat.

"Setelah ini (pelimpahan-red), penyidik tentu akan memanggil terlapor dan saksi-saksi," ujarnya.

Kendati tidak menemukan cukup bukti atas dugaan penggelembungan suara di PPS Desa Sangiang dan Desa Binong, tegas Sabihis, pihaknya telah memberikan sanksi administratif dan merekomendasikan kedua PPS untuk merekapitulasi suara ulang. Kasus ini dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Serang.

Dugaan pidana pemilu itu semula terjadi di PPS Desa Wirana, Desa Sangiang, dan Desa Binong. Berdasarkan laporan panitia pengawas lapangan (PPL), data rekapitulasi perhitungan suara pada formulir C-1 kecil dan C-1 plano dari PPS Desa Wirana dan Desa Sangiang, berbeda dengan data milik PPL.

Sementara dugaan penggelembungan suara di Binong lantaran rekapitulasi perhitungan suara dari PPS penuh coretan.

Setelah penghitungan suara ulang dilakukan dan diawasi langsung lima komisioner KPUD Kabupaten Serang, Panwaslu Kabupaten Serang merekomendasi hanya kasus di PPS Desa Wirana yang memenuhi unsur pidana pemilu.

Sementara itu, Ketua PPK Pamarayan Muhamad Nasir membantah dugaan penggelembungan suara tersebut.

"Sudah dilakukan pencocokan suara ulang di beberapa TPS. Hasilnya, tidak berubah siginifkan dan tidak ada komplain. Itu human error," katanya.

Karena faktor kelelahan, ia menjelaskan, ada kesalahan menulis jumlah di C-1 plano, salah penempatan, atau dari satu suara menjadi sebelas suara.

Ia mengaku segaja datang ke Mapolres Serang untuk memberikan klarifikasi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online