Polres Serang 'Takut' Berikan Keterangan Perlanggaran Pemilu

Polres Serang 'Takut' Berikan Keterangan Perlanggaran Pemilu

detakserang.com- SERANG, Polres Serang gelar perkara terkait penemuan kasus penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif di Pamarayan, Kabupaten Serang, Senin (14/4). Gelar Perkara yang dilakukan Polres Serang itu terkait pemenuan pelanggaran pemilu tidak gamblang menyebutkan siapa dan dari mana sumber pelanggaran.

Seusai melakukan gelar perkara Kasat Reskrim Polres Serang tidak mau memberikan keterangan lengkap kepada wartawan.

"Ya benar hari ini ada gelar perkara terkait pelanggaran Pemilu sesuai temuan Panwaslu Kabupaten Serang. Tapi untuk lengkapnya tanya langsung ke Panwaslu Kabupaten Serang," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rendra Aktadifia.

Gelar perkara yang dilakukan bersama Kejaksaan negeri Serang, Panwaslu Kabupaten atau Gakumdu itu memaparkan pelanggaran pemilu di kecamatan Pamarayan-Kabupaten Serang.

"Benar diduga ada penggelembungan suara. Tapi kalau masalah siapa yang melakukan pelanggaran dan caleg dari partai apa yang melakukan langsung konfirmasi ke Panwas Kabupaten," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online