Saksi Dan Relawan Kurang Bekal

Saksi Dan Relawan Kurang Bekal

detakserang.com- SERANG, Banyak saksi yang tidak tahu surat suara sah dan mana pelanggaran yang terjadi di TPS 04 Kampung Serdang Desa, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kramatwatu. Pasalnya, ada saksi yang merokok dan juga membawa buku berlambang pohon beringin tersebut di dalam TPS.

Buku tersebut bergambar calon presiden (capres) dari partai nomor urut lima tersebut.

Dari pantauan menujukkan saksi dari Partai Golkar tersebut merokok di depan kertas surat suara yang akan dihitung, Rabu (9/4). Padahal Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melarang tegas dalam radius 200 meter tidak boleh ada alat peraga kampanye apa lagi hingga masuk dalam TPS. Panwaslu juga melarang yang merokok tidak diperbolehkan masuk ke TPS.
Imbauan itu tidak digubris dan pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga diam tampa ada teguran bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Relawan Panwas Bahrudin mengaku tidak tahu tentang pelanggaran tersebut.

"Saya tidak tahu kalo itu pelanggaran,"ujarnya.

Sementara Ketua TPS 04 Husni Kamil Malik mengaku juga tidak tahu tentang peraturan Panwas yang melarang untuk tidak merokok di TPS dan membawa buku yang berlogo partai.

"Saya tidak tahu tentang itu. Pasalnya, saya tidak ada arahan untuk itu. Di sini juga ada Panwas. Jadi itu tanggung jawabnya," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online