Panwaslu Pidanakan Perusahaan Tak Liburkan Karyawan

Panwaslu Pidanakan Perusahaan Tak Liburkan Karyawan

detakserang.com- SERANG, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Serang siap mempidanakan bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawan saat berlangsung Pemilu Legislatif, Rabu (9/4).

Dari pantauan di lapangan, ada sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang pada hari H pemungutan suara tetap mempekerjakan karyawannya.

"Jika perusahaan terbukti tidak meliburkan karyawannya, kita siap tindak dan pidanakan mereka. Kita jerat dengan Pasal 281 UU Pemilu No 8/2012,"tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Sabihis.

Dalam pasal 281, menurutnya, ketika seorang majikan atau atasan tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara, dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta.

"Jadi bagi kita tidak ada alasan pimpinan perusahaan menghalangi karyawan memberikan hak suaranya. Karena itu hak konstitusi masyarakat," tandasnya.

Kalau sudah bicara hak konstitusi itu, kata Sabihis, siap tidak siap perusahaan harus memberikan izin libur. Dan, pihaknya mengawasi. Adapun sejauh ini belum diterima laporan perusahaan menyatakan tidak siap meliburkan karyawannya.

Bila berdasarkan laporan dari sejumlah karyawan ada yang menghawatirkan pimpinannya tetap akan memerintahkan untuk bekerja di hari pemungutan suara. Untuk mencegah hal itu terjadi, pihaknya sudah mengimbau perusahaan agar menaati aturan.

"Kita akan melayangkan surat agar mereka mengerti dan bisa memahaminya," katanya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online