Print this page

Langgar Instruksi Walikota, Pemkot Janji Panggil Kepala Sekolah

Langgar Instruksi Walikota, Pemkot Janji Panggil Kepala Sekolah

detakserang.com- SERANG, Empat SMA dan MA Negeri di Kota Serang diduga melakukan pelanggaran instruksi Walikota Serang tentang penyelenggaraan sekolah gratis 12 tahun. Terkait hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan memanggil kepala sekolah keempat lembaga pendidikan tersebut.

Wakil Walikota Serang Sulhi Choir belum lama ini menyampaikan hal itu. Ia memastikan saat ini pendidikan gratis sudah dilaksanakan di Kota Serang. Sehingga tidak ada lagi pungutan biaya terhadap siswa yang bersifat untuk kepentingan sekolah.

"Kita akan panggil kepala sekolahnya untuk menglarifikasi hal ini. Kalau ternyata benar, maka akan dikenakan sangsi tegas," ujarnya, Jumat (4/4).

Ketika ditanya perihal sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada sekolah pelanggar, Sulhi belum bisa memberikan kepastian. Karena kapasitas ini berada di tangan Walikota Serang.

Seperti diberitakan sebelumnya, SMAN 3, 4, 5, dan Man 2 Kota Serang disinyalir melakukan penarikan biaya SPP kepada siswa. Sinyalemen itu dipaparkan anggota Fraksi Maslahat DPRD Kota Serang dalam pembacaan hasil resesnya, 2 April lalu.(Wan)