Terdakwa Penipuan Mahasiswa Illegal Untirta Dituntut 1 tahun

Terdakwa Penipuan Mahasiswa Illegal Untirta Dituntut 1 tahun

detakserang.com- SERANG, Sidang agenda tuntutan perkara penipuan mahasiswa illegal Untirta dengan terdakwa Vita Aryani Safitri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (24/3). Akibat perbutannya, terdakwa d kenakan pasal 378 KUHP dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang ini dipimpin Ketua Hakim Pengadilan (PN) Serang Luthfi. Ia mengatakan, dengan terbuktinya telah meresahkan masyarakat dengan kasus penipuan mahasiswa illegal Untirta sebanyak 30 orang, maka terdakwa di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan diberikannya hukuman itu, vita tidak mengulangi kesalahan lagi.

Untuk di ketahui terdakwa Vita Aryani Safitri telah mengakui menerima uang Rp11 juta dari mahasiswa. Terdakwa juga menngaku uang itu dikasihkan ke orang dengan ciri - ciri tinggi besar, kulitnya hitam, dan kepala pelontos.

korban Efriza menggunakan jasa terdakwa untuk masuk menjadi mahasiswa Untirta dari jalur tak resmi dari temannya, Vika. Vika yang ternyata adik terdakwa.(didi)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online