Kartika Terancam 2 Tahun Penjara Bila Terbukti

Kartika Terancam 2 Tahun Penjara Bila Terbukti

detakserang.com- BANTEN, Bawaslu Banten hari ini, memanggil Kartika Yudhisti Caleg DPR RI, asal partai PPP, terkait dugaan pelanggaran kampanye terbuka, di balik kegiatan menteri Agama Surya Darma Ali (orang tua kartika Yusdhisti), dalam pembinaan kepada Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Banten, di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,tanggal 11 Maret lalu. Jum'at (21/3).

Bawaslu Banten melakukan panggilan,terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan Kartika Yusdhisti Caleg DPR RI, asal PPP Dapil Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang, yang di indakasi menggunakaan fasilitas negara,serta melakukan kampaye terbuka sebelum jadwal yang di tentukan.

"23 pertanyaan yang di ajukan kepada yang bersangkutan, mengarah ke indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan, yang pertama indikasi kampaye di luar jadwal, indikasi partaisme" terang Bhatiar Rifai team asistensi bagian hukum dan penindakan Bawaslu Banten.

Bawaslu banten, tambahnya, belum bisa mengambil kesimpulan terkait kasus ini, untuk mengumpulkan data yang di butuhkan, hari ini bawaslu Banten, juga akan memanggil Ketua DPW PPP Banten.

Namun bila mengacu, Pasal 86 ayat 1 huruf h UU RI No 8 Th 2012 ancaman hukuman 2 Tahun penjara dan denda Rp 24 Juta, yang bersangkut bisa di kenakan pasal tersebut, bila tebukti jelasnya.

Sementara Kartika Yusdhisti, seusai pemeriksaan, tidak banyak memberikan keterangan kepada rekan media.

"Pemanggilan ini terkait acara pembinaan LDDI Kabupaten Serang beberapa waktu lalu,untuk lebih jelasnya langsung tanya aja ke team penyidik". Saya hanya klarifikasi saja Terangnya.

Sementara itu saat di konfirmasi, penggunaan mobil negera, yang digunakan Kartika seakan akan mengecoh rekan media, dan tak mau memberikan keterang jelas.(Mow)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online