Dinilai Telat, KPK Bicarakan Pelimpahan Wewenang Gubernur Banten

Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin

detakserang.com- SERANG, Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin menilai pelimpahan wewenang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Wakil Gubernur (Wagub) sudah terlambat. Sebaliknya pimpinan dewan ini menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.

Usai menjadi pembicara dalam diskusi bulanan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Kota Serang dengan tema 'Membangun Citra Politik Parpol', Aeng menanggapi pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang pernah mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat langkah yang progresif terkait kevakuman pemimpin Pemprov Banten dapat dihindari.

"Hak interpelasi memang punya DPRD. Namun, hak ini tidak bisa dilaksanakan selama belum ada tindakan hukum. Kalau sudah ada tindakan hukum, untuk apa," kata Aeng Haerudin, Senin (10/3).

Pernyataan Ketua DPRD Banten itu langsung dibantah Ketua Fraksi PPP Ma'Mun Muzakki, Atut-Rano itu satu paket.
"Ngapain juga pelimpahan wewenang dan tugas dihalang-halangi. Rano juga kan harus berani ngambil sikap," tandasnya.

Sementara Jurubicara keluarga Ratu Atut, Ahmad Jajuli pun angkat bicara. Ia mengatakan, semua pihak harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Kemendagri, lanjut Jajuli, juga tidak bisa memberhentikan Atut. Karena tidak ada aturan dalam UU. Kalau Abraham menyadari kita negara hukum, kita harus mengikuti aturan hukum," tandasnya.

Jadi, ia menjelaskan, biarkan saja hukum berjalan dulu. Jika disidang, Atut akan dinonaktifkan.
"Saya percaya Ibu Atut akan ikuti aturan hukum yang ada," katanya.(Mow)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online