Adik Walikota Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Adik Walikota Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

detakserang.com- SERANG, Direktur Kriminal Khusus (DIRKRIMSUS) Polda Banten telah memastikan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sodetan Cibinuangeun, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Tersangka baru yang dimaksud adalah Lilis Karyawati Hasan, adik kandung Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman.


Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman mengaku tidak tahu -menahu mengenai kabar ini. Kabar mengenai penetapan status tersangka Lilis, Ketua DPD Partai Golkar ini menyeruak setelah Polda Banten melalui Dirkrimus menetapkannya sebagai tersangka.

"Oh udah tersangka ya? Saya malah gak tau tuh kalo udah tersangka," kata Jaman sambil tertawa kecil, Selasa (25/2).

Entah apa yang terjadi pada situasi 'internal' keluarga Dinasti Ciomas ini. Yang jelas kabar ini disampaikan wartawan kepada Jaman mengenai status adik kandungnya itu tidak membuat ekspresi mukanya kaget. Bahkan, tidak panik sedikitpun apalagi sedih.

Padahal seharusnya kabar ini cukup menohok Jaman sebagai kakak kandungnya sekaligus adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.


Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Sodetan Cibinguangeun Kampung Barunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak sebesar Rp19 miliar yang bersumber dari APBN 2011. Kasus ini
telah ditangani Polda Banten sejak Mei 2012.

Dari kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, Dedi Mashudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Besa Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian (BBWSC3) dan Direktur PT DAU Yayan Suryana selaku pemenang lelang.

Proyek pembangunan sarana prasarana Sodetan Cibinuangeun di BBWSC3 pada 2011 ini diduga diselewengkan . Hal ini karena pada awalnya proyek tersebut dimenangkan PT DAU.

TernyataPT DAU menyubkontrakan proyek ini ke CV Tunas Mekar Jaya (TMJ) milik Lilis. Kemudian disubkontrakan lagi kepada seorang pengusaha bernama H Memed. Sementara Direktur PT DAU hanya tinggal tanda tangan kontrak dengan mendapat kompensasi 1,5 persen dari total nilai proyek. Itu berarti Lilis bisa dibilang telah meminjam bendera PT DAU yang telah memenangkan lelang itu.(wan)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online