4 SKPD Banten Blacklist 13 Perusahaan Milik Wawan

4 SKPD Banten Blacklist 13 Perusahaan Milik Wawan

detakserang.com- SERANG, Empat SKPD di lingkungan Provinsi Banten sepakat mem-blacklist 13 perusahaan milik Tubagus Chairul Wardana alias Wawan. Di antaranya PT Bali Pasifik.

Alasannya, sering kali tidak menyelesaikan proyek dan ditemukan ketaksesuian barang dengan spesifikasinya.

Ditengarai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Makanya, semua perusahan milik Wawan masuk cacatan hitam tentang pengadaan barang jasa pada 2014.

Keempat SKPD yang mem-backlist bisnis adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini yaitu Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan, Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP).

"Empat SKPD itu diimbau segera menyampaikan datany ke layanan pengadaan secara elektronik atau LPSE dan lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah atau LKPP. Tujuannya agar kelompok bisnis Wawan tidak bisa ikut lelang dua tahun ke depan," tegas Dodo Mulyadi, Ketua LPSE saat menggelar sosialisasi Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Banten, Selasa (18/2).

Ia mengingatkan seluruh SKPD agar segera menyampaikan usulan daftar paket kepada unit layanan pengadaan. Dengan demikian, bisa dipilah antara barang dan jasa. Di samping itu, akan memosisikan kepada siapa pelelangan akan diberikan. (mamo)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online