Ombudsman Survai Kanwil BPN Banten, Dapat Nilai 81,50 Persen

Ombudsman Survai Kanwil BPN Banten, Dapat Nilai 81,50 Persen

detaktangsel.com, SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten telah usai melaksanakan survei  pelayanan publik, di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten.

Suvei yang di laksanakan sesuai amanat Undang-Undang (UU) NO 25, tentang pelayanan publik, berjalan yang diharapkan. Sebab, seluruh Kanwil BPN Banten masuk dalam zona kuning.

"Hasil survei kita selama satu bulan, kantor pertanahan di wilayah Banten masuk zona kuning," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsyad, seusai acara penyerahan berkas penilaian, kepada Kanwil BPN Banten, di Aula Kanwil Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, KP3B Kota Serang. (11/3/2020).

Dedy juga memaparkan, nilai rata-rata Nasional secara keseluruhan adalah 74,45 persen, untuk kepuasan pelayanan publik. Namun, sambungnya, Provinsi Banten diatas rata-rata nilai Nasional, dengan masuk zona kuning di angka 81,50 persen.

"Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tengerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Telah membuktikan kepuasan pelayanan publik, dengan masuk zona kuning. Patut diapresiasi," jelas Dedy kepada awak media.

Diakhir pembicaraanya, Dedy menyebutkan, bahwasanya Kanwil BPN di wilayah Banten masuk dalam zona kuning, berdasarkan sepuluh variabel indikator.

Yaitu, standar pelayanan, produk pelayanan, jenis pelayanan, persyaratan, biaya, jangka waktu, sistem informasi prosedur, maklumat pelayanan, sarana pengaduan, sistem informasi prosedur tata cara pengaduan, dan fasilitas sarana prasarana (Toilet, tempat ibadah, dan lain-lain).

"Semuanya telah melengkapi standar pelayanan sesuai UU NO 25," ujar Dedy seraya mengakhiri wawancara.

Sementara itu, Kepala Kakanwil BPN Banten, Andi Tenri Abeng mengaku, sangat bersyukur atas hasil survei dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, karena nilai yang didapat melebihi rata-rata penilaian Nasional.

"Alhamdulillah, diatas rata-rata nilai nasional. Kami bersyukur, meskipun masih jauh untuk masuk ke zona hijau. Kami berharap tahun depan mendapatkan nilai seratus," singkat Andi Tenri Abeng yang akrab di sapa Abeng dengan Optimis.

Di ketahui, hasil survey penilaian kepuasan publik. Berdasarkan UU NO 25, membagi 3 kategori. Yaitu, zona merah 0 - 55, kuning 56-88, dan hijau 89 - 110 persen.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online