Pimpinan Sementara DPRD Tangsel Boleh Ketuk Palu APBD Perubahan, Ini Acuannya

Pimpinan Sementara DPRD Tangsel Boleh Ketuk Palu APBD Perubahan, Ini Acuannya

detaktangsel.com SETU--Pimpinan sementara DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) boleh melakukan ketuk palu pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2019. Acuannya adalah surat edaran Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 160/8946/SJ tanggal 3 September 2019 yang diterima DPRD Tangsel beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, APBD Perubahan telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Tangsel. Namun sebelum disahkan, harus ada evaluasi dari Pemprov Banten. Hasilnya,  evaluasi akan selesai dalam waktu dekat sehingga APBD Perubahan tahun 2019 bisa disahkan.

"Surat edaran dari Sekjen Kemendagri sudah keluar, jadi pimpinan sementara bisa dan boleh mengesahkan APBD Perubahan. Ini berlaku untuk seluruh daerah yang belum memiliki pimpinan definitif,” kata Kasubag Perencanaan Produk Hukum DPRD Kota Tangsel, Syarifudin kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
 
Syarifudin bilang, kemungkinan hasil evaluasi dari Provinsi Banten itu akan turun hari senin pekan depan. Dan dalam waktu dekat hasil evaluasi itu langsung disahkan dalam rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan tahun anggaran 2019.

"Mudah-mudahan Senin depan sudah kita terima hasil evaluasi dari provinsi. Agar pengesahannya bisa tepat waktu," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Tangsel, Sukarya mengatakan bila saat ini pimpinan sementara telah membentuk tim sebanyak 23 orang yang di isi masing-masing perwakilan fraksi. Tim tersebut, Kata Sukarya, akan melakukan pembahasan bersama hasil evaluasi yang dilakukan Provinsi Banten.

"Timnya sudah kita bentuk, dan setiap fraksi telah mengutus anggotanya untuk masuk dalam tim pembahasan APBD-P 2019 ini. Yang pasti kita sudah bisa mengesahkannya berdasarkan edaran Kemendagri,” tandasnya. (Dra)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online