Gelapkan Mobil Rental, Warga Pondok Aren Dibui

Kendaraan hasil penggelapan yang diamankan Polsek Pondok Aren. Kendaraan hasil penggelapan yang diamankan Polsek Pondok Aren. Rizki

Detaktangsel.com PONDOK AREN - Agung Ari Wibowo alias Agung, warga Jalan SD Inpres, RT03/05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel harus mendekam di penjara lantaran menggelapkan mobil rental.

Agung ketahuan melakukan kejahatan dengan modus menggadaikan mobil rental sebanyak 42 unit. Selain Agung, Polres Tangsel bersama Polsek Pondok Aren mengamankan dua penadah, yakni Ilham dan Suherdi.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, dari total 42 mobil yang digelapkan, sebanyak 20 unit telah diamankan dari berbagai tempat, seperti di Pondok Aren, Pamulang, dan Ciputat. Dalam menjalankan aksinya pelaku memakai modus menyewa mobil di rental senilai Rp4 juta perbulan. "Pelaku telah menjalankan penipuan dan penggelapan mobil itu sejak Maret 2017. Mobil yang sudah digadaikan mencapai 42 unit," ujarnya saat gelar perkara di Mapolsek Pondok Aren pada Rabu, (7/2/2018).

 

Baca Juga : Bingung Tak Punya Suami, Wanita Muda Tega Habisi Bayi Baru Lahir

 

Sementara, pelaku Agung mengaku menyewa puluhan mobil tersebut secara bertahap dari sejumlah tempat. Dari 20 unit mobil yang telah diamankan polisi, masih ada 22 mobil lainnya yang kini berada di tangan seorang penadah berinisial SH, di Rawa Kalong. "Tiap satu rental, saya bisa ambil dua hingga tiga unit mobil," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online