Print this page

Polisi Tangkap Pencuri Tali Pocong di Ciputat

Pelaku pencurian tali pocong M Irpan alias Petruk saat diamankan di Mapolres Tangsel. Pelaku pencurian tali pocong M Irpan alias Petruk saat diamankan di Mapolres Tangsel. Hendra

detaktangsel.com SERPONG–Tim Vipers Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan pelaku pembongkaran makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) Taman Abadi, Ciputat .M Irpan alias Petruk (34). Ia merupakan pelaku pencurian tali pocong pada  Jumat (29/12/ 2017) lalu.

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, penangkapan terhadap M Irpan alias Petruk, dilakukan pada hari Jumat (5/1/2017) pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Pamulang. Menurutnya, M Irpan alias Petruk merupakan teman dari almarhum Suhendra alias Capung.

"Tersangka mendengar bahwa temannya almarhum Capung meninggal dunia. Kemudian timbul niat untuk menggali makam dan mengambil tali pocongnya," kata Kapolres di Mapolres Kota Tangsel, Senin (8/1/2017).

Kapolres sebutkan, pada Kamis malam sekira pukul 23.30 WIB tersangka mulai menggali makam almarhum Capung dengan menggunakan sebatang kayu rambutan yang tumbuh disekitaran kompleks pemakaman tersebut. "Tiga jam lamanya pelaku menggali makam Capung lalu mencuri empat tali pocong almarhum. Kemudian ia kantongi di kantong baju sweater yang ia kenakan saat itu," ungkapnya.

Setelah berhasil mengambil tali pocong tersebut, lanjut Kapolres, pelaku lalu istirahat sekira 30 menit diarea TPU. Kemudian, pelaku pulang ke rumah neneknya untuk berganti pakaian dan menyimpan tali pocong tersebut. "Setelah ganti baju dan menyimpan tali pocongnya, tersangka kemudian pulang dan menginap di rumah adiknya yang ada di Jalan Palola, Kampung Sawah, Ciputat," ujarnya.

Baca juga: Dianggap Merusak Kawasan Setu Sasak, Proyek Tol Cinere-Serpong Menuai Demo

Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah celana jeans, baju sweater, satu buah kayu yang digunakan untuk menggali makam almarhum Capung. Sementara pasal yang akan disangkakan kepada pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 363 dan pasal 279 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pengrusakan fasilitas yang ada di pemakaman. "Pelaku terancam hukuman enam tahun delapan bulan penjara," tandas Kapolres.

Sementara M Irpan alias Petruk mengaku nekat membongkar dan mencuri tali pocong milik mendiang Suhendra alias Capung sebagai syarat untuk keperluan pengasihan atau pelangris. Sebab, pria yang berprofesi sebagai supir Angkot D10 jurusan Ciputat-Pondok Aren ini, omzet yang ia dapatkan sopir angkot selalu tidak mencukupi untuk biaya hidup.

"Saya dikasih tau, bahwa kalau dengan menggunakan tali pocong penumpang yang naik angkot saya jadi ramai," ungkapnya.

Akan tetapi, meski dirinya sudah memiliki tali pocong, namun omzetnya tidak mengalami peningkatan. Ia pun kemudian membuang tali pocong berjumlah empat buah itu ke kali Pesanggrahan, Jalan Menjangan Raya, Kampung Sawah.